Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, belum diketahui keberadaannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap pengisian jabatan Sekda pada hari Senin kemarin. KPK meminta keduanya segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 10 orang di Kuantan Singingi dan Jakarta. Lima orang di antaranya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan satu unit mobil yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Suhardiman dan Zulkarnain guna mengusut perkara yang saat ini masih terus dikembangkan. Hingga Selasa (30/6/2026), KPK mengaku belum mengetahui lokasi keduanya. "KPK mengimbau kepada Bupati dan juga Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menyatakan masih berkoordinasi dengan Polda Riau untuk melacak keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya kebocoran informasi sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, mengingat kedua pejabat tersebut tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung. "Untuk informasi detail lokasi yang bersangkutan, sampai saat ini kami belum menemukan," ujar Budi.
KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak dalam suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi. (RAI)