JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, diduga menerima jatah rutin dari hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan uang itu diduga diberikan secara berkala setiap pekan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp100 juta per minggu.
“Setiap pekan di hari Jumat, SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (4/6/2026).
KPK menduga permintaan jatah itu sudah berlangsung sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2023-2024.
Setyo mengatakan dugaan penerimaan uang itu berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Alurnya disebut melalui Jaya Saputra, yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Jaya Saputra kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat. Ia juga menjadi salah satu pihak yang terseret dalam perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan KITAS dan KITAP warga negara asing.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Beberapa nama yang ikut diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Jaya Saputra, dan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Silmy Karim kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026. Sehari setelahnya, Silmy, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, dan empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK.
Empat tersangka lainnya adalah Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Mereka berasal dari struktur Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Perkara ini menunjukkan dugaan pemerasan izin tinggal WNA tidak berhenti pada petugas lapangan. KPK kini menelusuri aliran uang yang disebut mengarah ke pejabat tinggi di sektor imigrasi.
Kasus ini perlu dibuka terang karena menyangkut layanan administrasi negara yang bersentuhan langsung dengan warga asing, pelaku usaha, dan reputasi tata kelola imigrasi. Jika dugaan jatah rutin terbukti, pengurusan izin tinggal tidak hanya bermasalah secara pelayanan, tetapi juga berubah menjadi sumber setoran di dalam birokrasi. (RHU)