Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID —Kejaksaan Negeri Denpasar mengungkap korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Peguyangan Kangin, Kota Denpasar. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,6 miliar. Bendahara BUMDes berinisial WBA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, mengatakan WBA menjalankan aksinya sejak 2020 hingga 2025 dengan memanfaatkan jabatannya sebagai bendahara. Salah satu modus yang digunakan adalah memalsukan tanda tangan ketua atau direktur BUMDes untuk mencairkan dana yang tersimpan di bank.
Dengan dokumen yang telah dipalsukan tersebut, WBA beberapa kali menarik dana tanpa sepengetahuan pengurus lainnya. Dana yang dicairkan kemudian tidak dicatat dalam buku kas sehingga sejumlah transaksi tidak terdeteksi dalam administrasi keuangan BUMDes.
Penyidik menduga uang hasil pencairan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana itu tidak dipergunakan untuk kegiatan usaha maupun operasional BUMDes sebagaimana mestinya. Selain itu, WBA juga menggunakan identitas warga lain untuk mengajukan pinjaman di BUMDes.
Praktik tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas dan menjadi bagian dari skema untuk memperoleh keuntungan pribadi. Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian keuangan yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,64 miliar.
Atas perbuatannya, WBA dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi serta sejumlah ketentuan pidana lain yang terkait dengan penyalahgunaan jabatan. Kejaksaan Negeri Denpasar telah menahan WBA selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. Kemungkinan itu akan didalami apabila ditemukan pihak yang turut menikmati hasil kejahatan atau terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan BUMDes. (ANT/RAI)