JAKARTA, AFU.ID — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang baru, Letjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikannya usai dilantik, di mana ia memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Ah, jadi kalau kasus OTT kemarin, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukumnya. Tidak ada intervensi dari BNPB. Silakan aparat penegak hukum memproses itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kristomei di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Kristomei menyatakan komitmennya untuk melakukan konsolidasi serta pembenahan di lingkup internal lembaga setelah resmi memimpin BNPB. Kasus korupsi yang menyeret sejumlah pegawai di lingkungan instansi tersebut akan menjadi perhatian utamanya dalam melakukan bersih-bersih birokrasi. "Tentu dong (bersih-bersih BNPB). Kan saya bilang konsolidasi internal," ujar Kristomei, yang juga menegaskan janjinya dengan lugas, "Janji dong."
Menanggapi keterlibatan Sekretaris Utama (Setsama) BNPB Rustian yang sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kristomei menyatakan akan mengikuti alur proses hukum yang berjalan dan membuka opsi melakukan pergantian pejabat jika diperlukan. Terkait kemungkinan adanya bantuan hukum bagi pegawai yang terseret, ia menegaskan akan bersikap kooperatif mengikuti proses di lembaga antirasuah tersebut.
Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan tim penyelidik KPK di lingkungan BNPB sejak Selasa (13/10/2026) hingga Rabu (14/10/2026) berujung pada penetapan status hukum terhadap lima orang tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan setelah jajaran pimpinan bersama tim penindakan merampungkan gelar perkara mendalam.
"Tersangka ada lima orang dan sudah dimasukkan ke Rutan KPK semua. Selanjutnya proses akan ditangani oleh Direktorat Penyidikan. Jadi ibaratnya sekarang statusnya sudah beralih dari Direktorat Penyelidikan ke Direktorat Penyidikan," ujar Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Kelima orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta, yaitu: Bima Setyawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik dari Kepala BNPB saat itu, Letjen Suharyanto, Richard Erlangga (RCH), Tenaga Ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB, dan Gery P dan Syifa N G, selaku pihak swasta dari unsur rekanan.
Menanggapi status Bima Setyawan yang merupakan adik kandung dari petinggi BNPB sebelumnya, Setyo menegaskan bahwa lembaganya bersikap objektif dan tidak memandang latar belakang keluarga dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi. "Ya, terinformasi seperti itu, tetapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali. Karena kami tidak melihat siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Setyo.
Kasus korupsi ini berpusat pada penyelewengan alokasi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada awal tahun 2026, BNPB diketahui menerima kucuran anggaran sebesar Rp4,6 triliun dan kembali mengajukan tambahan dana siap pakai senilai Rp5,6 triliun guna memenuhi kebutuhan siaga hingga transisi darurat bencana.
Seiring perkembangan penyidikan, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan oleh KPK mengalami lonjakan signifikan. Jika sebelumnya pada tahap awal dilaporkan senilai Rp1,4 miliar beserta sejumlah logam mulia emas batangan, kini total nilai barang bukti bertambah menjadi Rp3,3 miliar.
Selain uang tunai dan emas, penyidik KPK juga menyita aset dalam bentuk kripto dengan nilai setara lebih dari Rp1 miliar. Setyo menyebutkan bahwa pihaknya sedang mendalami kepemilikan aset digital tersebut dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Tentu kami harus pastikan dulu, nanti salah satunya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan siapa pemilik aset kripto yang terinformasi tersebut," pungkasnya. (MAR)