Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Kasus Ruben Onsu: Korban Setor Modal Rp3,5 Miliar, Keuntungan Tak Kunjung Diterima
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ruben Onsu mengakibatkan kerugian sebesar Rp3,5 miliar bagi korban yang menyerahkan dana investasi setelah menerima tawaran kerjasama pada Februari 2025. Meskipun kesepakatan menyebutkan imbalan keuntungan, korban tidak menerima hasil yang dijanjikan dan modal yang disetorkan juga belum dikembalikan, sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi. Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2026 dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara proses hukum masih berlangsung.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ruben Onsu mengakibatkan kerugian sebesar Rp3,5 miliar bagi korban yang menyerahkan dana investasi. (Antara)
JAKARTA, AFU.ID — Kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ruben Onsu mencapai Rp3,5 miliar. Nilai tersebut adalah modal yang diserahkan korban setelah menerima tawaran investasi pada usaha milik Ruben. Polisi masih mendalami perkara tersebut setelah menetapkan Ruben sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan, investasi itu bermula ketika Ruben menawarkan kerja sama kepada korban pada 6 Februari 2025. Korban kemudian menyatakan tertarik dan menyerahkan dana sesuai kesepakatan yang dibuat kedua pihak. “Objek perkara, uang modal investasi total sebesar Rp3.500.000.000, milik korban,” kata Iskandarsyah kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, korban menyerahkan modal dengan imbalan keuntungan dari usaha yang ditawarkan Ruben. Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban. Modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan sehingga persoalan tersebut kemudian dibawa ke kepolisian.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan, laporan perkara itu dibuat oleh pihak berinisial P dengan korban berinisial DM. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. “Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” ujar Joko.
Perkara tersebut kemudian berkembang hingga penyidik meningkatkan status hukum Ruben menjadi tersangka pada 19 Agustus 2026. Ruben dijerat dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ruben selanjutnya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada pekan depan. Hingga berita ini ditulis, Ruben belum memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka maupun dugaan kerugian Rp3,5 miliar tersebut. Proses hukum masih berjalan dan status tersangka tidak serta-merta berarti Ruben telah terbukti bersalah. (RAI)