JAKARTA, AFU.ID — Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara terkait laporan investasi yang berkaitan dengan usaha milik Ruben.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan, perubahan status Ruben menjadi tersangka adalah hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. “Peserta gelar sepakat, saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026). Dalam perkara tersebut, korban disebut menyerahkan modal setelah menerima tawaran investasi dengan imbal hasil, tetapi keuntungan dan modal yang dijanjikan belum juga diterima ketika tenggat kerja sama berakhir.
Di luar perkara tersebut, Ruben memiliki sejumlah sumber penghasilan dari bisnis dan profesinya di industri hiburan. Ia pernah mengembangkan bisnis kuliner melalui PT Onsu Pangan Perkasa, termasuk Geprek Bensu, Bensu Bakso, Bensunda, Besar Food, Bensu Drink, dan Big Ben Kopi, meski tidak seluruh usaha tersebut masih berjalan. Ruben juga merambah sektor properti dan produk nutrisi melalui ONSEA. Sumber pemasukan Ruben lainnya berasal dari bisnis media digital Media Onsu Perkasa (MOP) yang dirintis sejak 2018. MOP Channel disebut telah memiliki sekitar 8 juta subscribers YouTube, sementara kanal digital Theonsu juga menjadi bagian dari aktivitas bisnisnya. Di luar lini usaha tersebut, Ruben tetap memperoleh penghasilan dari pekerjaannya sebagai presenter, aktor, dan kreator konten.
Kemampuan finansial Ruben juga terlihat dari kewajibannya setelah bercerai dengan Sarwendah. Perceraian keduanya resmi diputus pada 1 September 2024, dengan hak asuh anak berada pada Sarwendah, sehingga Ruben tetap memiliki kewajiban menanggung kebutuhan ketiga anak mereka. Berdasarkan keterangan pihak Ruben, ia dengan rutin memberikan nafkah sekitar Rp200 juta per bulan hingga November 2025. Jika nominal tersebut dijadikan gambaran, pembayaran Rp200 juta per bulan selama periode September 2024 hingga November 2025 mencapai sekitar Rp3 miliar. Namun, angka itu merupakan perkiraan berdasarkan nominal nafkah yang disebut pihak Ruben dan bukan gambaran keseluruhan kekayaan maupun aset yang dimilikinya. Besaran nafkah tersebut juga belum mencakup seluruh aset, bisnis, maupun penghasilan Ruben selama periode yang sama.
Dengan beragam sumber penghasilan tersebut, kekayaan Ruben kerap diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, tetapi angka tersebut tidak dapat dipastikan secara resmi berdasarkan informasi yang tersedia. Nilai aset pribadi, kepemilikan perusahaan, pendapatan bisnis, dan kewajiban finansialnya tidak seluruhnya terbuka kepada publik. Sementara itu, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang kini menjerat Ruben masih berjalan dan status tersangka belum dapat disamakan dengan putusan bersalah.