JAKARTA AFU.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Peradilan Agama yang berkaitan dengan mekanisme penetapan awal dan akhir Ramadan melalui isbat rukyat hilal. Permohonan tersebut diajukan oleh tiga kader Muhammadiyah yang menilai aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengguna metode hisab.
Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/6/2026). Para pemohon terdiri dari Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud.
Mereka menggugat Pasal 52A beserta penjelasannya karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut mengatur kewenangan pengadilan agama dalam memberikan isbat terhadap kesaksian rukyat hilal untuk penentuan awal bulan Hijriah. Para pemohon menilai penjelasan Pasal 52A memberikan ruang bagi Menteri Agama untuk menetapkan awal Ramadan dan Syawal secara nasional berdasarkan hasil rukyat hilal.
Kondisi itu dinilai menempatkan metode rukyat sebagai rujukan resmi negara, sementara metode hisab yang mereka yakini tidak memperoleh pengakuan yang setara. Menurut mereka, keadaan tersebut menimbulkan kerugian konstitusional karena praktik keagamaan yang didasarkan pada hisab dianggap tidak mendapatkan kepastian hukum yang sama. Akibatnya, muncul perlakuan yang dinilai diskriminatif terhadap kelompok yang menggunakan metode tersebut dalam menentukan waktu ibadah.
Kuasa hukum pemohon, Juanda, berpendapat penjelasan Pasal 52A tidak hanya menjelaskan norma dalam pasal utama, tetapi juga menambahkan substansi baru. Salah satunya adalah pembatasan penerapan aturan hanya pada bulan Ramadan dan Syawal, padahal kalender Hijriah terdiri dari 12 bulan.
Selain itu, penjelasan pasal juga dinilai menambah kewenangan baru yang tidak tercantum dalam batang tubuh undang-undang, yakni terkait penetapan nasional oleh Menteri Agama serta pemberian nasihat mengenai arah kiblat dan waktu salat. Menurut pemohon, tambahan tersebut menciptakan ketidaksesuaian antara pasal dan penjelasannya.
“Perbedaan substansi antara batang tubuh Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A menimbulkan inkonsistensi norma,” kata Juanda dalam persidangan. Ia menegaskan penjelasan pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi, bukan membentuk norma baru.
Juanda juga menyebut penambahan norma melalui penjelasan berpotensi menimbulkan kekaburan hukum. Menurutnya, penjelasan undang-undang tidak boleh memperluas, mempersempit, ataupun mengubah substansi yang telah diatur dalam pasal utama.
Sidang pendahuluan tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Dalam kesempatan itu, majelis hakim memberikan sejumlah masukan agar para pemohon memperkuat argumentasi hukum serta menjelaskan secara lebih rinci kerugian konstitusional yang dialami.
Hakim M. Guntur Hamzah meminta pemohon mempertajam kedudukan hukum dan dasar permohonan yang diajukan. Sementara Daniel Yusmic mengingatkan agar pasal yang diuji selaras dengan petitum atau tuntutan yang dimohonkan.
Ketua MK Suhartoyo menilai para pemohon perlu membuktikan penggunaan metode hisab benar-benar terdampak oleh berlakunya norma yang diuji. Menurutnya, pemohon juga harus menjelaskan apakah mekanisme isbat rukyat yang dilakukan pengadilan agama benar-benar menghambat pelaksanaan ibadah bagi pengguna metode hisab. (ANT/RAI)