JAKARTA, AFU.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menahan seorang nelayan berinisial A, 38 tahun, karena diduga mengedarkan ganja kering. Polisi menemukan 751 gram ganja yang disembunyikan di dalam karung beras di rumahnya di Desa Pasie Mesjid, Kecamatan Meureubo.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Ajun Komisaris Polisi Shandy mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri atas empat bungkus sedang dan 14 bungkus kecil ganja kering siap edar. Sebagian barang bukti dibungkus menggunakan kertas nasi.
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Shandy di Meulaboh, Jumat.
Polisi menyebut ganja tersebut diduga disimpan untuk mengelabui petugas. Karung beras dipakai sebagai tempat penyembunyian di dalam rumah tersangka.
Penyidik kini memeriksa A dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pemasok maupun jaringan peredaran ganja di wilayah Aceh Barat. Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk kepentingan pembuktian perkara.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan atau bandar besar di atas mereka yang menyuplai barang haram ini,” ujar Shandy.
Penangkapan ini menunjukkan peredaran ganja tidak selalu bergerak melalui jaringan besar yang terlihat di permukaan. Polisi perlu menelusuri asal barang, jalur distribusi, dan pihak yang menerima pasokan agar penindakan tidak berhenti pada pengedar tingkat bawah. (RHU)