JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan seorang pria berinisial TA, 39 tahun, dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan pengadaan sapi ternak. Perkara itu terkait program ketahanan pangan Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, yang bersumber dari Dana Desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ahmad Lutfi mengatakan TA ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh.
“Tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Meulaboh,” kata Ahmad di Meulaboh, Jumat, (19/6/2026).
Kasus ini bermula dari kesepakatan pengadaan sapi ternak untuk program ketahanan pangan desa. Pelapor dalam perkara ini adalah WR, warga Meulaboh, Aceh Barat.
Berdasarkan kesepakatan itu, sejumlah sapi berada dalam penguasaan TA. Namun sejak Juli 2022, WR merasa dirugikan karena tersangka diduga menjual sembilan ekor sapi tanpa izin.
Perselisihan memuncak pada Rabu, (14/9/2022), ketika WR menemui TA di Gampong Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan. Dalam pertemuan itu, TA disebut mengakui perbuatannya dan berjanji mengganti kerugian.
Namun, uang pengganti itu tidak kunjung dibayarkan hingga perkara masuk ke ranah hukum. Korban disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp87,2 Juta.
TA dijerat pasal berlapis terkait penggelapan dan penipuan. Ia disangkakan melanggar Pasal 486 juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejaksaan menyatakan perkara itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh. Sidang akan menentukan pembuktian atas dugaan penjualan sapi program ketahanan pangan tersebut.
Perkara ini menunjukkan program ketahanan pangan desa tetap rawan diselewengkan meski nilainya tidak besar. Dana Desa perlu diawasi sampai ke barang dan penerima manfaat, bukan hanya berhenti pada laporan pengadaan. (RHU)