AFU.id

Duit Darurat Bencana Jadi Ladang Korupsi Pejabat BNPB, Ini Aturan Penggunaan DSP

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terlibat dalam kasus korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana, dengan 14 pejabat, termasuk adik Kepala BNPB, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan. KPK mengungkap adanya penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, serta menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan emas batangan. DSP, yang dirancang untuk respons cepat terhadap keadaan darurat bencana, diatur dalam Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020, dan penggunaannya harus dipertanggungjawabkan meskipun memiliki mekanisme yang fleksibel.

Duit Darurat Bencana Jadi Ladang Korupsi Pejabat BNPB, Ini Aturan Penggunaan DSP
Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Antara)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi