JAKARTA, AFU.ID — Anggaran yang disiapkan untuk menghadapi keadaan darurat bencana jadi ladang korupsi pejabat di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026), termasuk adik Kepala BNPB, terkait kasus dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyelidikan kasus ini bermula dari temuan adanya aliran uang mencurigakan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Perkara korupsi di tubuh BNPB terdiri atas dua klaster. Pertama, penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) untuk kepentingan pribadi. Kedua, dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk penunjukan penyedia atau vendor. “Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ada indikasi kerja sama semacam pengondisian, terutama dalam penyaluran anggaran,” terang Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Dalam OTT di BNPB, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar, emas batangan, dan tabungan emas. KPK juga telah menetapkan lima tersangka, yakni Gabriel Purwaka, Bima Setyawan, Richard Erlangga, Syifa Nrika Ghifarian, dan Gery Prasetiawan, tetapi belum merinci seluruh dugaan modus korupsi yang dilakukan.
Apa Itu Dana Siap Pakai Kebencanaan?
DSP adalah anggaran yang disediakan pemerintah untuk mendukung penanganan bencana dan kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan kebencanaan. Dana ini dirancang agar dapat digunakan sewaktu-waktu ketika situasi membutuhkan tindakan cepat, tanpa harus menunggu proses penganggaran reguler yang panjang. Penggunaannya diatur dalam Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.
Berdasarkan aturan tersebut, DSP dapat digunakan dalam tiga kondisi, yaitu keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan risiko bencana berdampak luas yang dinilai oleh Kepala BNPB. Keadaan darurat bencana mencakup situasi yang mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga membutuhkan penanganan segera, yang dalam keadaan tertentu memungkinkan tindakan tetap dilakukan ketika status darurat belum ditetapkan atau telah berakhir.
Penggunaan DSP dapat diajukan oleh BNPB maupun unsur terkait, termasuk kementerian atau lembaga, TNI-Polri, pemerintah daerah, dan organisasi kemanusiaan sesuai ketentuan yang berlaku. Permohonan disampaikan kepada Kepala BNPB untuk ditinjau dan disetujui, sementara aturan tersebut mengatur pengajuan dalam kurun waktu tiga hari setelah kondisi yang menjadi dasar penggunaan dana terjadi. Meski mekanismenya dibuat fleksibel agar respons bencana tidak terlambat, penggunaan anggaran tetap harus dipertanggungjawabkan dan sisa dana wajib dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan. (RAI)