JAKARTA, AFU.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi menindak 55 warga negara asing (WNA) asal China dalam operasi pengawasan di area proyek pembangunan gedung pusat data layanan telekomunikasi di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten. Puluhan WNA tersebut diamankan lantaran terindikasi kuat menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di lokasi proyek tanpa dokumen keimigrasian yang sesuai.
Operasi pengawasan keimigrasian yang diluncurkan pada Kamis ini berawal dari penelusuran tim patroli siber yang mendeteksi indikasi pelanggaran di lokasi proyek tersebut. Menindaklanjuti data intelijen siber, tim penyidik langsung bergerak ke lapangan dan mengidentifikasi puluhan tenaga kerja asing asal China di area pembangunan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi penindakan tersebut dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (5/9/2026). Ia membeberkan bahwa sebanyak 17 WNA China terbukti memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berbasis Visa on Arrival (VoA) untuk bekerja, sehingga langsung dijebloskan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, tindakan administratif berupa penyitaan paspor diberlakukan terhadap 34 WNA China lainnya yang terdiri dari 27 pemegang ITK serta tujuh WNA yang ditemui di lokasi proyek. Ketujuh WNA tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif di kantor imigrasi pada 9 September 2026 mendatang.
Guna memperketat pengawasan, Ditjen Imigrasi juga memasukkan empat WNA China ke dalam daftar pengawasan khusus setelah paspor mereka disita dari pihak perusahaan, meski keberadaan fisik yang bersangkutan belum ditemukan. Hendarsam menegaskan operasi berkala ini terus digencarkan demi menegakkan tertib hukum keimigrasian serta menjaga kepercayaan publik. (RHU)