JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 55 orang warga negara asing (WNA) dari China terjaring operasi pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten. Mereka diamankan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Operasi bermula dari hasil patroli siber yang mendeteksi indikasi penyalahgunaan izin tinggal di sebuah lokasi proyek pembangunan gedung pusat data layanan telekomunikasi yaitu Data Center SM+ dan Galri Smartfren HQ.
"Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026). Hendarsam menjelaskan dari jumlah tersebut, 17 orang kedapatan memegang izin tinggal kunjungan (ITK) berdasarkan visa kunjungan kedatangan (VoA), alih-alih visa kerja. Mereka telah didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, 27 orang pemegang ITK yang juga diduga bekerja tidak dilakukan detensi. Kendati begitu, paspor mereka disita sementara sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian untuk pemeriksaan lanjutan. Petugas juga mengamankan paspor milik empat WNA China dari pihak perusahaan, tetapi keberadaan mereka belum ditemukan. Keempat orang tersebut telah dimasukkan daftar pengawasan untuk memudahkan penelusuran.
Tujuh orang lainnya telah dikenakan tindakan administratif penahanan paspor saat ditemui di lokasi proyek. Ketujuh orang itu tidak didetensi, tetapi dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan pada 9 September 2026. "Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran," kata Hendarsam. (EER)