JAKARTA, AFU.ID — Seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjabat saat Pemilu 2024 dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pelaporan ini mempersoalkan proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3) yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Laporan diajukan Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026). Pelapor menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyusunan aturan tersebut karena pasal yang menjadi sorotan tidak muncul dalam pembahasan uji publik maupun rapat dengar pendapat (RDP), tetapi tercantum setelah harmonisasi.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya meminta DKPP memeriksa proses penerbitan PKPU tersebut dan menilai dugaan pelanggaran etik para penyelenggara pemilu yang terlibat. “Yang pertama, terkait dengan proses penerbitan PKPU 19/2023, yang di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda,” ujar Ibnu kepada wartawan.
Ia menilai Pasal 18 ayat (3) muncul secara tiba-tiba dalam proses harmonisasi, meski sebelumnya tidak dibahas dalam uji publik maupun RDP. “Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada,” katanya.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA atau sederajat bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Ketentuan ini menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran.
Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 23 September 2026, hakim konstitusi Saldi Isra mempertanyakan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran kepada KPU. Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin saat itu mengatakan pihaknya tidak mendatangi dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi karena telah menerima surat keterangan.
Themis juga mempersoalkan peran Bawaslu dalam mengawasi penerapan pasal tersebut. Advokat Themis Indonesia, Laily, menilai Bawaslu seharusnya menelusuri dugaan persoalan persyaratan pendidikan calon wakil presiden. “Adanya kelalaian Bawaslu terhadap tidak adanya tindakan pengawasan untuk mencegah penerapannya Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” kata Laily.
Ia juga merujuk keterangan Bawaslu dalam persidangan yang menyebut lembaga tersebut tidak mengetahui adanya pelanggaran atau laporan terkait dugaan pelanggaran syarat pendidikan calon wakil presiden. Selain proses penerbitan aturan, Ibnu mempersoalkan keterangan penyelenggara pemilu yang menyebut Pasal 18 ayat (3) merupakan rekomendasi Kementerian Pendidikan.
Menurut dia, keterangan dalam persidangan MK menunjukkan kementerian tidak pernah merekomendasikan ketentuan tersebut. “Penyelenggara pemilu Bawaslu atau KPU menyatakan bahwa pasal tersebut adalah rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, tetapi nyatanya dalam proses persidangan kemarin di MK menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan tidak pernah merekomendasikan adanya pasal tersebut,” ujar Ibnu.
Ia meminta kejelasan mengenai asal-usul ketentuan tersebut dan proses yang membuatnya masuk ke dalam PKPU. “Hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini,” katanya. Dalam laporan tersebut, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjadi teradu. “Terkait dengan tuntutan kami atau petitum kami di dalam laporan tadi adalah untuk pemberhentian tetap untuk seluruh komisioner yang ada di KPU yang itu para teradu, dan Bawaslu juga,” kata Ibnu. (FAD)