AFU.id

Buntut Syarat Pendidikan Gibran, Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Seluruh komisioner KPU dan Bawaslu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai tidak transparan. Laporan yang diajukan oleh Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia mengungkapkan kejanggalan dalam proses penyusunan pasal yang mengatur pengecualian syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden, serta meminta sanksi pemberhentian tetap bagi seluruh komisioner yang terlibat.

Buntut Syarat Pendidikan Gibran, Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Ilustrasi. Petugas keamanan bersiaga di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (29/6/2019). ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Berita Terkait

Pilihan Redaksi