AFU.id

Buntut Putusan MK soal Ijazah Gibran, 11 Pimpinan KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Sebanyak 11 pimpinan KPU dan Bawaslu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti kelengkapan ijazah Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden, dalam pendaftaran Pilpres 2024. Dua aduan yang diterima DKPP pada 8 dan 9 Oktober 2026 akan melalui proses verifikasi administrasi dan materiil untuk menentukan kelayakan berlanjutnya sidang. MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti pendidikan Gibran setingkat SMA, namun tidak mendiskualifikasinya dari pencalonan.

Buntut Putusan MK soal Ijazah Gibran, 11 Pimpinan KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Susana sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. ANTARA/HO-DKPP RI

Berita Terkait

Pilihan Redaksi