JAKARTA, AFU.ID — Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq mengakui menerima uang dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/9/2026), Fadia menyebut pemberian tersebut sebagai tradisi menjelang Lebaran. Fadia mengatakan uang itu mulai diterimanya sekitar 2021 atau 2022.
Amplop berisi uang, menurut dia, diletakkan di meja ajudannya. “2022 pada naruh ke ajudan, saya nggak mau terima, tapi ditaruh di ujung meja ajudan. Pas saya mau keluar kantor, banyak banget amplop ini,” ujar Fadia. Fadia kemudian menanyakan asal uang tersebut kepada ajudannya. Ia mendapat jawaban bahwa uang itu berasal dari sejumlah kepala dinas.
“Saya tanya dari siapa, katanya dari OPD. Terakhir dari Pak Sirhan Kepala Dinas Kelautan kalau nggak salah,” katanya. Fadia mengaku kemudian menanyakan pemberian tersebut kepada mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pekalongan, Sirhan. Menurut Fadia, Sirhan menyebut pemberian uang itu sebagai tradisi untuk membantu kebutuhan Fadia saat Lebaran.
“Bu, ini sudah tradisi untuk membantu Ibu. Ibu kan juga kalau Lebaran harus banyak pengeluaran yang Ibu berikan ke teman-teman, juga ke tim-timnya Ibu. Ini ala kadarnya dari kami saja,” kata Fadia menirukan ucapan Sirhan. Fadia juga mengaku sempat menanyakan hal tersebut kepada Sekretaris Daerah. Menurut dia, Sekda membenarkan bahwa pemberian uang itu merupakan tradisi.
“Waktu itu Pak Sekda juga menjawab 'iya benar, ini uang tradisi. Dia ini ngomong tradisi itu sudah biasa seperti ini',” ujar Fadia. Fadia kemudian mengaku bertanya kepada Robi, mantan ajudan bupati sebelum dirinya menjabat. Ia ingin mengetahui apakah bupati sebelumnya juga menerima pemberian serupa. Menurut Fadia, Robi menjawab bahwa bupati sebelumnya juga menerima pemberian tersebut.
“Yang dulu juga dapat kayak gini. Nilainya macam-macam karena nggak dipatok, seikhlasnya,” kata Fadia menirukan jawaban Robi. Fadia mengakui dirinya menerima uang tersebut. Namun, ia mengatakan uang itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadinya. “Saya akui kalau memang saya terima. Dan uangnya tidak saya ambil,” kata Fadia.
Menurut Fadia, uang yang dikumpulkan dari sejumlah kepala dinas kemudian digunakan untuk membuat parsel yang dibagikan kepada masyarakat. “Mereka kumpulkan dulu, nanti langsung dibuatkan parsel untuk masyarakat, dibagi-bagikan,” ujarnya. Saat ditanya apakah parsel tersebut dibagikan atas nama dirinya, Fadia membenarkannya. Fadia juga menyebut tidak semua kepala dinas memberikan uang tersebut. Ia mengatakan pemberian itu tidak bersifat wajib.
Menurut Fadia, jumlah uang yang terkumpul kemudian dihitung oleh pihak yang mengelolanya. Jika masih kurang, kekurangannya disebut akan dimintakan kepada Fadia. “Nanti kalau sudah terakhir, Mami Rul dihitung itu ada berapa, nanti kalau kurangnya minta sama saya,” kata Fadia. Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan sejumlah saksi mengenai nominal pemberian. Salah satunya Edy Herijanto yang disebut memberikan Rp117,5 juta.
Fadia mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan masing-masing kepala dinas. Dalam perkara ini, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,895 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. JPU KPK Agus Subagya menyebut Fadia didakwa menerima uang tersebut secara langsung maupun tidak langsung. Dakwaan gratifikasi itu menjadi salah satu perkara yang kini diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang. (FAD)