JAKARTA, AFU.ID — Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq mengakui pernah memerintahkan pemberhentian tenaga kerja outsourcing karena berbeda pilihan politik dalam Pilkada. Pengakuan itu disampaikan Fadia saat diperiksa jaksa dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/9/2026).
Perintah pemberhentian itu terungkap saat jaksa menelusuri percakapan WhatsApp antara Fadia dan Lingkan Anggi, karyawan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan keluarga Fadia. Dalam percakapan tersebut, terdapat laporan mengenai seorang tukang sapu outsourcing yang secara terbuka mendukung pasangan calon nomor urut 02, yang merupakan rival politik Fadia dalam Pilkada.
Jaksa kemudian meminta penjelasan Fadia mengenai laporan tersebut dan tindak lanjut yang dilakukannya. “Nah itu sudah sampai mengintimidasi teman-temannya. Iya (minta berhentikan) saat pilkada,” jawab Fadia. Fadia mengaku tidak hanya menerima laporan tersebut. Ia meneruskannya kepada kepala dinas yang membawahi tenaga kerja outsourcing untuk ditindaklanjuti.
“Saya forward ke kepala dinas. Memang saya laporkan ke kepala dinasnya,” kata Fadia. Dalam persidangan, Fadia juga mengungkap alasan lain yang membuatnya meminta sejumlah pekerja diberhentikan. Ia mengaku masih mengingat orang-orang yang menurutnya pernah menghina atau mengejek dirinya saat masa kampanye.
“Kalau orang yang hina saya di atas panggung, usir Fadia. Saya akui ada satu dua orang seperti itu. Udah berhentikan saya jangan ikut-ikutan politik. Soalnya sudah keterlaluan gak kuat juga yang mulia,” ujar Fadia. Fadia kemudian mengakui pemberhentian tersebut berkaitan dengan pilihan politik para pekerja saat Pilkada. “Saat saya menang ya udah risiko dia,” kata Fadia.
Pengakuan tersebut muncul dalam persidangan perkara yang menjerat Fadia terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan gratifikasi. Dalam dakwaan jaksa, Fadia disebut bersama pihak lain mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), kemudian mengarahkan sejumlah kepala perangkat daerah agar perusahaan tersebut mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Sepanjang 2023-2026, PT RNB disebut menerima transaksi sekitar Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah. Dari nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sisanya diduga menjadi keuntungan keluarga Fadia. Selain perkara pengadaan outsourcing, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. (FAD)