JAKARTA, AFU.ID — Sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat diduga menduduki paksa sebuah ruko di Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Pemilik ruko, Bagus Andri Dwi Putra, mengaku didorong hingga terjatuh, diancam, dan diminta membayar kompensasi lebih dari Rp100 juta agar bangunan tersebut dikembalikan. Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan kekerasan, perusakan, dan penguasaan aset tanpa hak.
Bagus mengatakan sekitar 20 hingga 30 orang mendatangi ruko pada siang hari ketika dirinya sedang membersihkan bangunan. Kelompok tersebut disebut mendorong pagar, memaksa masuk secara bersama-sama, dan melakukan kekerasan saat Bagus mencoba menghalangi mereka. Akibat kejadian itu, Bagus mengalami luka pada bagian kaki dan sesak napas hingga harus menjalani pemeriksaan medis serta visum.
Sejumlah fasilitas di lokasi juga dilaporkan dirusak, termasuk kamera pengawas dan kendaraan milik Bagus. Seorang saksi yang merekam kejadian menggunakan telepon genggam disebut dipaksa menghapus video, sementara rekaman CCTV turut diminta untuk dihilangkan. Bagus mengatakan kaca spion mobilnya pecah dan bagian bumper mengalami kerusakan setelah aksi tersebut.
Kelompok itu kemudian meminta kompensasi lebih dari Rp100 juta apabila Bagus ingin kembali menguasai rukonya. Namun, mereka disebut tidak menunjukkan surat kuasa maupun dasar hukum yang menjelaskan hak atas bangunan tersebut. “Saya memegang bukti lengkap dan sah, kenapa malah saya yang harus kesulitan di lahan sendiri,” kata Bagus (25/07/26).
Bagus memperoleh ruko tersebut melalui lelang resmi yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada April 2026. Setelah memenangkan lelang, ia mengurus perubahan administrasi, pembayaran pajak, serta pengalihan Izin Pemakaian Tanah atas namanya. Bangunan itu disebut telah kosong selama lebih dari dua tahun sebelum akhirnya dibeli melalui mekanisme lelang.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mendatangi lokasi dan memastikan Bagus merupakan pemilik sah karena memperoleh ruko melalui lelang pemerintah. Menurut Eri, pihak yang merasa memiliki kepentingan terhadap bangunan harus menempuh jalur pengadilan, bukan mengerahkan massa untuk melakukan intimidasi dan perusakan. Ia kemudian memerintahkan Satgas Anti-Premanisme yang melibatkan pemerintah kota, TNI, Polri, dan kejaksaan untuk mengawal penanganan perkara.
Polisi belum mengumumkan identitas maupun status hukum pihak-pihak yang dilaporkan dalam kejadian tersebut. Kelompok yang dituding menduduki ruko juga belum menyampaikan penjelasan terbuka mengenai dasar permintaan kompensasi dan klaim mereka terhadap bangunan. Proses penyelidikan diharapkan turut memeriksa rekaman CCTV, keterangan saksi, serta dokumen kepemilikan yang telah diserahkan pelapor. (RHU)