JAKARTA, AFU.ID — Persidangan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memunculkan fakta baru. Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, mengakui sempat merencanakan pemberian logam mulia seberat 100 gram kepada mantan Kasubdit Patroli Laut P2 DJBC, Kunto Prasti Trenggono. Pengakuan tersebut disampaikan saat Sisprian diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Fakta itu terungkap ketika jaksa menanyakan rencana pemberian hadiah kepada Kunto.
Dalam persidangan, Sisprian mengakui sempat memiliki rencana memberikan emas 100 gram, namun hadiah tersebut akhirnya tidak jadi direalisasikan. Sebelum muncul rencana pemberian emas, Sisprian diketahui lebih dulu memberikan jam tangan Garmin kepada Kunto. Jaksa menyebut harga jam tangan Garmin yang diberikan berada pada kisaran Rp30 juta hingga Rp50 juta. Saat ditanya mengenai rencana pemberian emas, Sisprian membenarkan hal tersebut pernah direncanakan. “Awalnya seperti itu, Pak, tapi saya tidak jadi,” kata Sisprian Subiaksono dalam persidangan, Rabu (23/09/26).
Dalam kesaksiannya, Sisprian juga mengungkap asal dana yang digunakan untuk membeli hadiah tersebut. Menurut dia, pembelian dilakukan menggunakan dana operasional yang berasal dari pengusaha cukai dan kemudian dikumpulkan oleh sejumlah pegawai Bea Cukai. Keterangan itu menjadi salah satu bagian yang didalami jaksa dalam perkara yang sedang disidangkan. Jaksa kemudian mempertanyakan mengapa hadiah dengan nilai puluhan juta rupiah diberikan kepada Kunto. Sisprian mengaku dirinya meminta seseorang bernama Salisa menyiapkan kenang-kenangan untuk Kunto tanpa menentukan jenis maupun nilai barang yang harus dibeli. Ia menyebut pemberian tersebut dilakukan karena merasa memiliki hubungan yang dekat dengan Kunto.
Ketika ditanya apakah hadiah bernilai besar seperti itu merupakan kebiasaan di lingkungan mereka, Sisprian membantah. Menurut dia, pemberian tersebut tidak berkaitan dengan kebiasaan institusi, melainkan karena hubungan personal yang dianggap dekat. Sisprian juga mengaku tidak pernah menjelaskan kepada Kunto mengenai sumber dana yang digunakan untuk membeli hadiah tersebut. Perkara yang sedang disidangkan merupakan bagian dari kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam dakwaan jaksa, sejumlah pejabat Bea Cukai diduga menerima uang dari pengusaha logistik dan pihak swasta yang memiliki kepentingan dengan aktivitas kepabeanan. Nilai uang yang disebut dalam dakwaan mencapai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang. Selain Sisprian Subiaksono, perkara tersebut juga menyeret sejumlah pejabat lain, termasuk Budiman Bayu Prasodjo dan Rizal. Jaksa menduga penerimaan uang tersebut berhubungan dengan jabatan para terdakwa dan bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai penyelenggara negara. Persidangan masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan para saksi dan terdakwa. (RHU)