AFU.id

Aliran Gratifikasi Bea Cukai, Saksi Akui Sempat Rencanakan Hadiah Emas Seratus Gram untuk Rekan Kerja

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, mengakui rencananya untuk memberikan hadiah emas seberat 100 gram kepada rekannya Kunto Prasti Trenggono, meskipun rencana tersebut tidak terlaksana. Sisprian juga mengungkap bahwa ia sebelumnya telah memberikan jam tangan Garmin senilai sekitar Rp30 juta hingga Rp50 juta, yang pembeliannya menggunakan dana operasional dari pengusaha cukai. Kasus ini menjadi bagian dari penyelidikan yang lebih besar terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai, yang melibatkan sejumlah pejabat dengan nilai dugaan mencapai miliaran rupiah.

Aliran Gratifikasi Bea Cukai, Saksi Akui Sempat Rencanakan Hadiah Emas Seratus Gram untuk Rekan Kerja
bea dan cukai (antaranews)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi