JAKARTA AFU.ID — Sebanyak 125 keluarga korban kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Yogyakarta, resmi menunjuk Tim Hukum Peduli Anak bentukan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai kuasa hukum.
Pendampingan ini dilakukan untuk mengawal proses hukum kasus yang mencuat setelah penggerebekan oleh aparat kepolisian pada akhir April 2026.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Silvi Dewajani, mengatakan seluruh pendampingan hukum terhadap korban diberikan secara cuma-cuma hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Hingga saat ini ada 125 orang tua korban yang memberikan kuasa kepada Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta. Tim hukum juga sudah menyerahkan Surat Kuasa Khusus ke Polresta Yogyakarta dan berkoordinasi terkait langkah hukum berikutnya,” ujar Silvi di Yogyakarta, Selasa (19/5/2026).
Tim hukum tersebut melibatkan advokat sukarelawan dari berbagai organisasi yang akan mendampingi korban untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi serta proses hukum berjalan maksimal.
Silvi menjelaskan terdapat tiga fokus utama dalam pendampingan hukum tersebut.
Pertama, meminta pertanggungjawaban hukum personal. Menuntut keadilan atas tindakan pidana yang dilakukan oleh para pelaku secara individu.
Kedua, pertanggungjawaban korporasi, yaitu menuntut pertanggungjawaban hukum dari pihak badan yayasan yang menaungi daycare tersebut.
Ketiga, pemenuhan hak restitusi yang mengupayakan ganti kerugian (restitusi) yang layak bagi para korban atas dampak psikologis maupun fisik yang dialami.
Untuk memperkuat proses hukum, tim hukum juga menjalin koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait pengawalan pasal yang dikenakan kepada pelaku hingga penguatan alat bukti di persidangan.
Selain itu, Tim Hukum Peduli Anak turut menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna membantu pemenuhan hak restitusi bagi seluruh keluarga korban. (ANT/RAI)