JAKARTA, AFU.ID — Pembelian token listrik Rp50 ribu pada Agustus 2026 dapat menghasilkan sekitar 34 hingga 37 kilowatt hour (kWh) untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi berdaya 900 VA hingga 2.200 VA. Jumlah tersebut merupakan hitungan dasar berdasarkan tarif listrik PLN yang berlaku sebelum memperhitungkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan biaya administrasi pembelian. Pemerintah memastikan tarif listrik tetap atau tidak naik selama periode Juli hingga September 2026.
Untuk pelanggan rumah tangga 900 VA nonsubsidi atau R-1/TR 900 VA-RTM, tarif listrik pada periode Juli–September 2026 ditetapkan sebesar Rp1.352 per kWh. Dengan tarif tersebut, token senilai Rp50 ribu secara hitungan dasar setara dengan sekitar 36,98 kWh. Angka yang benar-benar masuk ke meteran dapat lebih rendah setelah memperhitungkan PPJ yang berlaku di daerah masing-masing.
Sementara pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dikenai tarif Rp1.444,70 per kWh. Dengan nominal pembelian Rp50 ribu, listrik yang diperoleh secara hitungan dasar mencapai sekitar 34,61 kWh. Tarif yang sama juga berlaku bagi pelanggan rumah tangga berdaya 2.200 VA sehingga jumlah kWh yang diperoleh dari nominal pembelian yang sama juga sekitar 34,61 kWh.
Dengan demikian, sebelum memperhitungkan pajak daerah dan biaya lainnya, token Rp50 ribu untuk pelanggan 900 VA nonsubsidi menghasilkan sekitar 36,98 kWh. Pelanggan 1.300 VA mendapatkan sekitar 34,61 kWh, sedangkan pelanggan 2.200 VA juga sekitar 34,61 kWh. Perbedaan jumlah tersebut terjadi karena tarif per kWh pelanggan 900 VA nonsubsidi lebih rendah dibandingkan tarif untuk daya 1.300 VA dan 2.200 VA.
Jumlah kWh yang masuk ke meteran pada praktiknya tidak selalu sama persis dengan perhitungan tersebut. Pembelian token listrik juga memperhitungkan PPJ yang besarannya ditetapkan pemerintah daerah sehingga dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Biaya administrasi juga dapat berbeda bergantung pada bank, aplikasi, dompet digital, maupun saluran yang digunakan untuk membeli token.
Sebagai ilustrasi, apabila PPJ di suatu daerah sebesar 3 persen dan biaya administrasi dibayarkan terpisah, token Rp50 ribu untuk pelanggan 900 VA nonsubsidi menghasilkan sekitar 35,91 kWh. Untuk pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA, jumlahnya sekitar 33,60 kWh. Karena PPJ berbeda antarwilayah, dua pelanggan dengan daya dan nominal pembelian yang sama belum tentu memperoleh angka kWh yang persis sama.
Tarif tersebut berlaku setelah pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sepanjang triwulan III 2026. Kementerian ESDM menyebut berdasarkan formula tariff adjustment, perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batu bara sebenarnya membuka ruang terjadinya kenaikan. Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan pada periode yang sama. Kelompok tersebut mencakup antara lain rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dengan peruntukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan demikian, perubahan jumlah kWh yang diperoleh masyarakat pada Agustus 2026 bukan disebabkan kenaikan tarif PLN pada triwulan III.
Afu.id sebelumnya juga telah menghitung pembelian token listrik Rp100 ribu untuk pelanggan 900 VA hingga 2.200 VA. Dengan tarif yang sama, nominal Rp100 ribu secara hitungan dasar menghasilkan sekitar 73,96 kWh untuk 900 VA nonsubsidi serta sekitar 69,20 kWh untuk pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA. Perhitungan token Rp50 ribu ini menjadi alternatif bagi pelanggan yang ingin memperkirakan jumlah listrik sebelum melakukan pembelian dengan nominal lebih kecil. (RHU)