JAKARTA, AFU.ID — Tarif listrik PLN yang berlaku mulai Agustus 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan yang masih menerima subsidi. Dengan demikian, tarif listrik rumah tangga tetap sama seperti yang berlaku sejak Juli 2026.
Pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 900 VA tetap dikenakan tarif Rp1.352 per kilowatt hour (kWh). Pelanggan berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA membayar Rp1.444,70 per kWh. Sementara pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA dikenakan Rp1.699,53 per kWh.
Tarif Rp1.699,53 per kWh juga berlaku bagi pelanggan rumah tangga berdaya 6.600 VA ke atas. Besaran tersebut merupakan biaya pemakaian energi listrik dan belum memperhitungkan pajak penerangan jalan atau komponen lain yang dapat berbeda di setiap daerah. Karena itu, jumlah tagihan akhir tetap bergantung pada pemakaian listrik masing-masing pelanggan.
Tarif pelanggan rumah tangga bersubsidi juga tidak berubah. Pelanggan daya 450 VA tetap membayar Rp415 per kWh, sedangkan pelanggan 900 VA bersubsidi dikenakan Rp605 per kWh. Subsidi tetap diberikan kepada kelompok rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan usaha mikro, kecil, serta menengah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan perhitungan berdasarkan kondisi ekonomi sebenarnya membuka peluang kenaikan tarif, Senin (30/6/26). Parameter yang digunakan meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batu bara acuan. Namun, pemerintah memutuskan menahan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas perekonomian.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil. Kurs yang digunakan dalam perhitungan tercatat Rp16.959,32 per dolar AS, sedangkan harga minyak mentah Indonesia mencapai 96,12 dolar AS per barel. Harga batu bara acuan ditetapkan 70 dolar AS per ton dengan inflasi sebesar 0,21 persen.
Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan, bukan setiap awal bulan. Tarif Agustus masih masuk periode Triwulan III yang berlangsung sejak Juli hingga September 2026. Pemerintah baru akan melakukan evaluasi kembali untuk tarif periode Oktober hingga Desember 2026.
Meski tarif per kWh tidak naik, tagihan pelanggan masih dapat meningkat apabila pemakaian listrik bertambah. Penggunaan pendingin ruangan, pompa air, pemanas, dan peralatan elektronik berdaya besar menjadi beberapa faktor yang paling memengaruhi konsumsi. Pelanggan dapat mengecek jumlah pemakaian serta tagihan melalui aplikasi PLN Mobile. (RHU)