JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 1.885 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Pematangsiantar, Sumatera Utara, dikeluarkan sementara dari daftar penerima setelah terindikasi terkait aktivitas judi online. Dalam proses pengecekan, pemerintah menemukan sejumlah penerima lanjut usia ikut terseret meski aktivitas judol disebut dilakukan anak atau anggota keluarganya. Status bantuan mereka kini menunggu verifikasi faktual dan mekanisme sanggah sebelum diputuskan lebih lanjut.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pematangsiantar Agustina Sihombing mengungkapkan status 1.885 KPM tersebut pada Jumat (28/8/26). Menurut dia, seluruh penerima dalam data awal telah dikeluarkan sementara dari penyaluran bantuan. “Itu 1.885 sudah ex-close, sudah dikeluarkan, tapi hanya sementara. Menunggu nanti kita lakukan sanggahan,” kata Agustina.
Persoalannya, nama yang masuk dalam data PPATK tidak selalu berarti penerima bansos sendiri yang bermain judi online. Pemerintah menemukan penerima lanjut usia yang tercatat terindikasi judol, tetapi setelah ditelusuri aktivitas tersebut justru dilakukan anaknya yang berada di Batam. Temuan serupa membuat Pemko Pematangsiantar harus memeriksa hubungan antara pemilik data, rekening, dan anggota keluarga yang melakukan transaksi.
Karena itu, pemerintah membuka ruang sanggah bagi KPM yang merasa tidak melakukan aktivitas judi online. Camat dan lurah diminta melakukan pengecekan langsung secara by name by address hingga ke tempat tinggal penerima. Jika hasil verifikasi menunjukkan transaksi dilakukan pihak lain, status bantuan dapat diusulkan untuk dipulihkan.
Jumlah penerima yang masuk dalam penyisiran bahkan terus bertambah. Data awal sebanyak 1.885 KPM yang diterima sekitar tiga pekan sebelumnya kini berkembang menjadi 1.905 KPM terindikasi. Tambahan tersebut masih menjalani proses pemeriksaan sehingga belum seluruhnya dapat disebut telah dikeluarkan dari daftar penerima bansos.
Dari data awal, Kecamatan Siantar Martoba menjadi wilayah dengan jumlah KPM terindikasi terbesar, mencapai 549 penerima. Siantar Utara menyusul dengan 309 KPM dan Siantar Timur 242 KPM, sementara sisanya tersebar di lima kecamatan lain. Mereka tercatat sebagai penerima sejumlah program, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kasus di Pematangsiantar merupakan bagian dari penyisiran penerima bansos yang terindikasi judi online secara nasional. Kementerian Sosial sebelumnya menangguhkan penyaluran Program Sembako kepada sekitar 1,49 juta KPM setelah pemadanan data dengan PPATK, dengan ratusan ribu di antaranya juga tercatat sebagai penerima PKH. Penangguhan dilakukan sambil menunggu verifikasi untuk memisahkan penerima yang benar-benar terlibat dari mereka yang hanya ikut terseret aktivitas anggota keluarga.
Bagi 1.885 KPM di Pematangsiantar, status pembekuan itu belum bersifat permanen. Pemerintah masih harus memastikan siapa yang sebenarnya melakukan transaksi sebelum memutuskan apakah bantuan dihentikan atau kembali diberikan. Temuan orang tua yang ikut terkena imbas karena aktivitas judol anaknya menjadi salah satu persoalan yang kini harus dipilah dalam verifikasi tersebut. (RHU)