AFU.id

Di Tengah Hiruk-Pikuk Muktamar NU ke-35, Muktamirin Bahas Gagasan Zakat Sebagai Pengurang Pajak Terutang

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jombang membahas isu penting mengenai integrasi zakat sebagai pengurang pajak terutang dalam sistem perpajakan negara. Para muktamirin mendukung gagasan ini untuk menciptakan tata kelola fiskal yang lebih adil berdasarkan hukum Islam, yang saat ini hanya mengizinkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Meskipun terdapat rekomendasi untuk mempertahankan sistem tax deduction, pengembangan skema tax credit dan modified tax deduction dianggap perlu untuk memberikan manfaat fiskal yang lebih nyata bagi muzaki, dengan tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi lembaga amil zakat.

Di Tengah Hiruk-Pikuk Muktamar NU ke-35, Muktamirin Bahas Gagasan Zakat Sebagai Pengurang Pajak Terutang
Forum Bahtsul Masail di Muktamar ke-35 NU membahas zakat sebagai pengurang pajak terutang (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi