JAKARTA, AFU.ID — Wacana mengenai penyelarasan kewajiban zakat dengan sistem perpajakan negara menjadi salah satu isu hangat yang dibahas dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jombang, Jawa Timur. Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah yang berlangsung di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, para muktamirin mendalami wacana zakat sebagai pengurang pajak terutang (tax credit).
Langkah ini ditujukan untuk merumuskan tata kelola fiskal negara yang berkeadilan dari perspektif hukum Islam. Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi pemerintah hanya diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Skema tax credit yang digagas NU menawarkan perubahan mendasar, di mana pembayaran zakat dapat langsung memotong nilai pajak terutang yang wajib dibayarkan kepada negara.
Salah satu perumus sidang komisi, KH Ahmad Yazid Fattah menjelaskan, dalam fikih Islam memang terdapat kewajiban finansial atas harta di luar zakat yang diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan. "Namun yang perlu diperhatikan di sini, kewajiban harta selain zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan. Misalnya, untuk membebaskan tawanan perang, memberi makan orang yang kelaparan, serta tindakan pertolongan dan penyelamatan," katanya, Sabtu (29/8/2026).
Pembahasan ini mengacu pada keputusan Munas Alim Ulama NU 2025 yang merekomendasikan agar pemerintah memprioritaskan penerimaan APBN dari sektor nonpajak, salah satunya melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meski telah dibahas di tingkat komisi, usulan zakat sebagai pengurang pajak tersebut masih menunggu pengesahan resmi di sidang pleno Muktamar.
Di sisi lain, langkah harmonisasi antara zakat dan pajak juga tengah dimatangkan oleh pemerintah. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag menggelar Expert Panel di Surabaya sebagai bagian dari penyiapan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Forum ini menguji potensi pemberian manfaat fiskal yang lebih kuat bagi muzaki tanpa mengubah karakter mendasar zakat yang terikat syariat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menggarisbawahi bahwa meski zakat dan pajak memiliki titik temu dalam fungsi sosial-ekonomi, keduanya tidak dapat disamakan secara hukum. Pajak merupakan kewajiban hukum negara untuk kepentingan umum, sementara zakat adalah kewajiban agama dengan aturan nisab, haul, dan penerima (mustahik) yang ketat.
"Pajak merupakan kewajiban berdasarkan hukum negara untuk membiayai kepentingan umum, sedangkan zakat lahir dari kewajiban agama dengan ketentuan mengenai nisab, haul, tarif, dan penerima yang ditentukan berdasarkan syariat," tegas Waryono
Dari diskusi ahli tersebut, muncul tiga rekomendasi kebijakan utama. Pertama, mempertahankan tax deduction. Menggunakan sistem yang ada saat ini karena kesiapan regulasinya paling tinggi dan aman bagi penerimaan negara, meskipun manfaat fiskal bagi pembayar zakat terbilang terbatas.
Kedua, mengembangkan tax credit. Dijadikan sebagai penguatan jangka panjang di mana zakat langsung mengurangi PPh terutang. Skema ini memberikan manfaat nyata bagi muzaki, tetapi membutuhkan integrasi data yang rumit, pengawasan ketat, serta batas insentif yang proporsional guna mencegah klaim zakat fiktif.
Ketiga, modified tax deduction. Berfungsi sebagai jembatan atau skema transisi bertahap untuk memperkuat manfaat fiskal zakat secara terukur sembari menyiapkan regulasi dan infrastruktur administrasi sebelum beralih ke tax credit.
Kemenag menegaskan bahwa penambahan fasilitas perpajakan ini wajib diimbangi dengan penguatan akuntabilitas dan transparansi lembaga amil zakat. Hasil dari Expert Panel ini nantinya akan dijadikan bahan penyusunan opsi norma dalam revisi UU Pengelolaan Zakat agar instrumen pajak dan zakat dapat saling menguatkan tanpa menghilangkan karakter hukum masing-masing. (MAR)