JAKARTA, AFU.ID — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan sembilan ulama sebagai anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) masa khidmat 2026-2031. Kesembilan ulama tersebut selanjutnya akan bersidang untuk memilih dan menetapkan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031. Penetapan anggota AHWA dibacakan Ketua Sidang Pemilihan AHWA, Prof Ganefri PhD, dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).
Dari hasil tabulasi dan perhitungan suara, KH Nurul Huda Djazuli menjadi ulama yang memperoleh dukungan tertinggi dengan 486 suara. Ia disusul Tgk KH Nuruzzahri Yahya dengan 478 suara dan Dr KH Baharuddin HS MA dengan 392 suara. Selanjutnya, KH Miftachul Akhyar memperoleh 351 suara, KH Afifuddin Muhajir 340 suara, KH Anwar Iskandar 327 suara, KH Anwar Manshur 304 suara, Dr KH Abun Bunyamin MA 297 suara, serta Prof Dr KH Said Aqil Siroj dengan 273 suara.
Sembilan nama tersebut kemudian ditetapkan sebagai anggota AHWA Muktamar ke-35 NU untuk masa khidmat 2026-2031. Keberadaan AHWA menjadi bagian penting dalam mekanisme pemilihan pimpinan NU yang diputuskan dalam muktamar kali ini. Kesembilan ulama tersebut mendapat mandat untuk melakukan persidangan guna menentukan Rais Aam PBNU.
Dalam Keputusan Muktamar ke-35 NU Nomor 05/A/Muktamar-35/8/2026 disebutkan bahwa sembilan anggota AHWA akan melakukan persidangan untuk memilih dan menetapkan Rais Aam PBNU masa khidmat 2026-2031. "Nama-nama sebagaimana disebutkan di atas sebagai AHWA Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang akan melakukan persidangan untuk memilih dan menetapkan Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2026-2031," demikian bunyi keputusan tersebut.
Penetapan sembilan anggota AHWA ini merupakan kelanjutan dari perubahan mekanisme pemilihan pimpinan PBNU dalam Muktamar ke-35. Sebelumnya, peserta muktamar melalui voting menyetujui mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang melibatkan AHWA. Dengan mekanisme tersebut, pemilihan Rais Aam tidak dilakukan melalui pemungutan suara seluruh peserta muktamar, melainkan menjadi kewenangan sembilan ulama yang telah ditetapkan sebagai anggota AHWA.
Setelah Rais Aam terpilih, proses pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang telah disepakati dalam Muktamar ke-35 NU. Hasil pemilihan AHWA juga memperlihatkan sejumlah nama yang sebelumnya pernah berada di jajaran pimpinan tertinggi NU kembali masuk dalam forum tersebut. KH Miftachul Akhyar, misalnya, memperoleh 351 suara setelah sebelumnya pernah menjabat sebagai Rais Aam PBNU.
Sementara Prof Dr KH Said Aqil Siroj memperoleh 273 suara dan menempati posisi kesembilan. Said Aqil sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Tabulasi dan penghitungan suara anggota AHWA dilakukan pada 29 Agustus 2026 di halaman Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Keputusan penetapan sembilan anggota AHWA kemudian ditetapkan pada 30 Agustus 2026 melalui Sidang Pleno ke-5 Muktamar ke-35 NU. Dengan penetapan tersebut, sembilan ulama kini memegang peran penting dalam menentukan Rais Aam PBNU untuk periode 2026-2031. (FAD)