JAKARTA, AFU.ID — Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan aturan rangkap jabatan menjadi materi yang dibahas dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026). Ketua Panitia Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan kedua isu tersebut telah masuk dalam draf materi organisasi yang akan dibahas dalam muktamar.
Gus Ipul menjelaskan, draf tersebut telah melalui pembahasan secara berjenjang sebelum dibawa ke forum muktamar. "Jadi sesungguhnya draf materi yang ada ini adalah melalui proses, jadi tidak tiba-tiba ada. Mungkin dari pembahasan di PWNU, kemudian di Munas Konbes, setelah itu baru ke Muktamar," kata Gus Ipul saat hendak memasuki ruang sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Jumat.
Dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, terdapat dua opsi yang akan dibahas peserta muktamar. Opsi pertama mempertahankan mekanisme yang selama ini digunakan, yakni sistem one man one vote dengan persetujuan Rais 'Aam. Calon yang memenuhi jumlah suara tertentu dapat melanjutkan proses pencalonan setelah memperoleh persetujuan Rais 'Aam.
"Opsi yang lama, untuk pemilihan ketua umum itu one man one vote. Siapa yang memenuhi syarat dengan jumlah tertentu meneruskan pencalonan berikutnya dengan mendapatkan restu dari Rais 'Aam," ujar Gus Ipul. Sementara opsi kedua menawarkan mekanisme pengusulan calon dari tingkat wilayah dan cabang. Setiap wilayah dan cabang yang memiliki hak suara akan mengusulkan lima nama calon.
Nama yang memperoleh suara terbanyak kemudian dapat diteruskan ke tahapan pemilihan berikutnya. "Nah, itu ada usulan baru, bagaimana jika Ketua Umum itu dipilih dengan model yang lain. Di mana setiap wilayah dan cabang pemilik suara itu mengusulkan lima nama. Seterusnya nanti suara terbanyak bisa diteruskan untuk dipilih," lanjutnya.
Selain mekanisme pemilihan Ketum PBNU, aturan mengenai rangkap jabatan pengurus NU juga masuk dalam materi organisasi. Pembahasan mengenai aturan tersebut akan dilakukan dalam Komisi Organisasi. Forum akan membahas batasan mengenai rangkap jabatan bagi pengurus NU. Pada Jumat pagi, Muktamar ke-35 NU memasuki Sidang Pleno I dengan agenda pembahasan tata tertib.
Sidang di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum tersebut diwarnai sejumlah interupsi. Peserta mempertanyakan sejumlah substansi dalam draf tata tertib, termasuk mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan Rais 'Aam. Sejumlah pengurus cabang juga mempertanyakan legalitas pelaksanaan Muktamar ke-35 NU dalam sidang pleno tersebut. (FAD)