Rabu, 7 Oktober 2026, sebuah laporan dari keluarga santriwati asal Bekasi Selatan sampai ke meja polisi. Dua hari kemudian, seorang guru muda yang menjabat ketua pondok ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Setelah penyidikan digelar, ternyata korbannya lebih dari sepuluh anak, sebagian masih di bawah umur. Mereka menjadi korban kebejatan pelaku yang dilakukan secara berulang selama tiga tahun, sejak 2023.
Pada hari kasus ini meledak, Komisi XIII DPR di Senayan tengah membahas dua kasus serupa yang terjadi di Lombok Tengah, NTB dan Jombang, Jawa Timur. Pekan sebelumnya seorang kiai "kharismatik" di Lombok kena skandal serupa, dan sebulan sebelumnya seorang pengasuh pondok pesantren di Kayen, Pati juga terjerat kasus yang sama.
Belakangan kasus memalukan seperti ini merebak luas, dari Ciawi, Pati, Semarang, Pekalongan, Ponorogo, sampai Banyuwangi. Modus pera pelaku nyaris sama, yakni melakukan pemaksaan dengan menunggangi nilai-nilai yang paling dihormati di pesantren. Atas nama berkhidmah pada kiai, santri-santri yang lugu diminta memijat, lalu berbelok ke eksploitasi fisik dengan ancaman doktrinal. Klaim kewalian dan nasab dijadikan jubah agar korban patuh seutuhnya.
Rangkaian tragedi tersebut memerlukan pembacaan secara jujur. Memang betul, kebanyakan pondok tidak seperti itu. Rata-rata masih aman karena kebanyakan kiai itu tulus mengabdi. Namun jangan pula nama baik pesantren menjadi alasan hal-hal seperti ini disembunyikan. Predator semacam ini laksana benalu yang menumpang pada pohon rindang. Maka, obatnya pun mesti dicari dari dalam tradisi itu sendiri.
Sunyi yang Dipelihara
Setiap kali kasus seperti ini mencuat, ada dua pertanyaan yang timbul. Mengapa korban tidak lari, dan mengapa orang di sekelilingnya diam, bahkan sampai bertahun-tahun? Pertanyaan pertama bisa didekati lewat teori Asylums (1961) karya Erving Goffman. Ia memperkenalkan istilah "institusi total" untuk lembaga yang mengatur hampir seluruh hidup penghuninya sekaligus mengisolasinya dari dunia luar.
Teori yang berangkat dari penjara dan rumah sakit jiwa ini tentu saja tidak sama persis, sebab pesantren sejak dulu terbuka. Santri bisa mudik saat libur, orang tua bisa datang menjenguk, dan warga kampung ikut ngaji di serambi masjid. Makanya Gus Dur lebih senang menyebutnya subkultur, ketimbang penjara apalagi asylum.
Sayangnya, keterbukaan itu bisa diubah oleh orang yang haus kuasa. Guru di Bandung yang beberapa tahun silam memerkosa belasan santriwati misalnya, dikenal warga suka melarang anak didiknya bergaul dengan tetangga. Di Pati pun mirip: pondok yang berdiri pada 2021 itu izinnya atas nama si pendiri dan banyak korbannya dari kalangan yatim atau anak keluarga pas-pasan yang mengandalkan sekolah gratis.
Kalau semua aspek dipegang satu orang, mulai asrama, sekolah, makanan, sampai mekanisme izin, maka korban mau lari ke mana? Di sini timbul sinyalemen, rasa aman pondok bisa dilihat dari kemudahan orang luar menengok santri, bukan dari kemegahan gedungnya.
Pertanyaan kedua barangkali terjawab lewat "spiral keheningan" Elisabeth Noelle-Neumann (1974). Orang yang cemas dikucilkan memilih menahan suara. Lalu diamnya orang ini ditangkap orang lain sebagai hal lumrah. Di lingkungan serapat pondok pesantren, spiral ini malah berputar makin deras. Dalam lingkup eksklusif seperti itu orang bukan hanya cemas dijauhi, melainkan juga takut kualat, takut membuka aib keluarga, dan takut mencoreng nama pondok.
Kasus Pati menggambarkannya dengan jelas. Seorang alumni bercerita, gelagat janggal sang pendiri sering terlihat banyak orang, namun dibiarkan karena ia mengaku wali. Komnas Perempuan pun mencatat bahwa laporan korban sudah masuk sejak 2024, tetapi prosesnya tersendat dua tahun gara-gara stigma, pondok yang tertutup, intimidasi, serta pengaruh tokoh yang berlindung di balik agama.
Untungnya, spiral itu bisa retak, biasanya oleh satu-dua orang bernyali. Sebut saja santri Ponorogo yang nekat kabur atau alumni Pati yang akhirnya angkat bicara. Keretakan ini sering dipercepat oleh media sosial. Namun ini bukan mekanisme yang baik. Keadilan yang menunggu viral bukanlah keadilan yang sehat, karena saluran suara yang tepercaya semestinya sudah bekerja lebih awal.
Yang Terlewat dari Bab Adab
Di luar teori, pesantren punya bekal yang lebih akrab, yaitu kitab kuning, yang bila dibaca jernih tak pernah mengajarkan kepatuhan buta. Syekh Nawawi al-Bantani dalam Marāḥ Labīd atau Tafsīr Munīr menjelaskan QS at-Taubah [9]: 31, ittakhadzū aḥbārahum wa ruhbānahum arbāban min dūnillāh. Mereka menjadikan pendeta dan rahib sebagai tuhan selain Allah, sambil menghadirkan kisah 'Adi bin Hatim yang merasa kaumnya tak pernah menyembah rahib.
Rasulullah lalu balik bertanya, alaisū yuḥillūna mā ḥarramallāhu fa tuḥillūnahu?, bukankah kalian ikut membolehkan apa yang mereka bolehkan meski Allah melarangnya? Setelah 'Adi mengiyakan, beliau menegaskan, fa tilka 'ibādatuhum, begitulah cara kalian menyembah mereka. Rupanya menuhankan pemuka agama tak harus lewat sujud; tetap patuh saat ia melanggar batas Allah pun sudah syirik ketaatan.
Tafsir al-Jalālain berbicara dengan nada sama. Pada QS an-Nisā' [4]: 59, Imam Jalāluddīn as-Suyūṭī dan Jalāluddīn al-Maḥallī mengikat kewajiban taat kepada ulil amri dengan satu syarat, idzā amarūkum biṭā'atillāhi wa rasūlihi, selama mereka menyuruh taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Syekh Aḥmad aṣ-Ṣāwī lewat Ḥāsyiyah-nya memasukkan ulama ke golongan itu, sehingga patuh kepada kiai pun bersyarat, cocok dengan hadis lā ṭā'ata li makhlūqin fī ma'ṣiyatil-khāliq, tak ada ketaatan kepada makhluk dalam durhaka kepada Sang Khalik.
Bagaimana kalau pelakunya mengaku wali? Imam al-Qusyairī dalam ar-Risālah al-Qusyairiyyah menyampaikan nasihat Abu Yazid al-Busthami supaya orang tak mudah kagum, sekalipun ada yang tampak bisa melayang di udara, ḥattā tanẓurū kaifa tajidūnahu 'indal-amri wan-nahyi wa ḥifẓil-ḥudūd, sebelum terlihat bagaimana ia memegang perintah, menjauhi larangan, serta merawat batas syariat. Walhasil, wali diukur dari kesetiaannya pada syariat, bukan dari klaimnya sendiri.
Rujukan yang paling dekat dengan dapur pesantren tentu Ādāb al-'Ālim wa al-Muta'allim karya Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari, yang sayangnya lebih sering dikutip bab adab muridnya saja. Padahal guru juga diminta an yudīma murāqabatallāhi fis-sirri wal-'alāniyah, an yatajannaba mawāḍi'at-tuham, dan an yuḥibba li-ṭālibihi mā yuḥibbu li-nafsihi, alias merasa diawasi Allah, menjauhi tempat yang memancing curiga, dan menginginkan untuk murid apa yang ia inginkan untuk dirinya. Perumpamaan kal-marīḍi ma'aṭ-ṭabībil-māhir, laksana orang sakit di hadapan tabib yang cakap, karena tabib yang berbuat cabul kepada pasiennya tentu tak lagi pantas diikuti.
Soal kaidah, dua saja rasanya cukup. Pertama, aḍ-ḍararu yuzāl dalam al-Asybāh wa an-Naẓā'irkarya as-Suyūṭī, berikut turunannya dar'ul-mafāsid muqaddamun 'alā jalbil-maṣāliḥ, sehingga menyetop kekerasan wajib didahulukan ketimbang menjaga gengsi pondok. Kedua, mā lā yatimmul-wājibu illā bihī fahuwa wājib yang sudah dikenal sejak ngaji al-Waraqāt; artinya, karena melindungi nyawa dan martabat santri itu wajib, aturan, pengawasan, dan saluran aduannya pun ikut wajib.
Dari Takzim ke Amanah
Muaranya jelas, takzim tidak pernah keliru, sebab yang bermasalah adalah takzim yang sudah dilepas dari amanah. Hormat kepada guru itu semestinya tumbuh dari amanah yang dijaga dan luruh begitu amanah dikhianati. Spanduk "pesantren ramah anak" pun baru berarti bila diwujudkan menjadi tata kelola yang berjalan dan bisa diaudit.
Kitab Mbah Hasyim bisa menjadi titik berangkat. Bab adab guru di dalamnya layak dijadikan pedoman etik tertulis yang juga diajarkan kepada santri, karena santri selama ini cuma tahu kewajibannya kepada guru, bukan sebaliknya. Pesan menjauhi mawāḍi'at-tuham pun bisa dibahasakan dengan sederhana: santri tak masuk sendirian ke kamar pengasuh. Khidmah pribadi itu tak menyentuh fisik dan tak ada pertemuan empat mata di balik pintu tertutup. Aturan begini bukan tanda curiga, melainkan pagar yang melindungi kiai dan santri sekaligus.
Hanya saja, aturan di atas kertas tak akan banyak berguna kalau semua kendali masih menumpuk di satu tangan. Pengasuh, pengurus asrama, dan penerima laporan sebaiknya tidak dirangkap. Lebih baik lagi kalau ditambah dewan masyayikh yang diisi bu nyai, kiyai lain, wakil alumni, serta utusan ormas semacam Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI). Dengan begitu wibawa kiai tetap terjaga, sementara keselamatan santri ditopang oleh sistem.
Santri dan orang tuanya pun perlu tahu ada jalur pengaduan di luar kuasa pengasuh, entah Telepontren, UPTD PPA, atau kanal ormas, lengkap dengan nomor yang ditempel di tiap asrama. Begitu laporan datang, jalan kekeluargaan tak boleh lagi diambil, apalagi sampai menikahkan korban dengan pelaku. Korban harus dipulihkan lebih dulu lewat pendampingan psikologis, kepastian sekolah, dan perlindungan dari tekanan, sementara santri lain wajib dicarikan pondok pengganti bila pondoknya ditutup.
Tentu pesantren tak bisa berbenah sendirian. Negara mulai memperketat pintu masuk: Kemenag cuma mengeluarkan 41 izin pesantren baru sepanjang Januari–April 2026, merosot jauh dari 888 izin dalam delapan bulan sebelumnya. Sesudah izin terbit, pengawasan butuh jejaring antarpesantren, dengan pondok yang sanadnya jelas ikut membina pondok kecil di sekitarnya, apalagi teguran sesama kiai biasanya lebih gampang didengar.
Mengasuh pesantren memang berat. Banyak pengasuh yang bangun sebelum subuh, diam-diam menanggung makan santri dari keluarga tak mampu, dan mengajar tanpa menghitung honor, sementara ada nyai yang rela begadang menunggui santri demam layaknya ibu sendiri. Ada ustaz muda yang mengabdi bertahun-tahun hanya berbekal harapan akan keberkahan.
Semua itu dijalani dengan ikhlas, dengan totalitas, dan sering tanpa diketahui siapa pun kecuali Allah. Atas dasar itulah, satu orang berbuat salah tidak boleh dibiarkan merobohkan seribu keikhlasan. Wallāhu a'lam bish-shawāb. (AFU)