JAKARTA, AFU.ID — Tarif parkir mobil di Jakarta diusulkan naik menjadi Rp60.000 per jam, atau empat kali lipat dibanding tarif yang saat ini berada di kisaran Rp10.000-Rp15.000 per jam. Wacana tarif parkir mobil di Jakarta yang disebut mencapai Rp60.000 per jam memicu perhatian. Nominal Rp60.000 tersebut belum menjadi keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masih sebatas angka tertinggi dalam usulan perubahan tarif. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahkan mengaku baru mengetahui angka tersebut setelah ramai diperbincangkan publik.
Pramono mengatakan, Pemprov DKI memang tengah membahas penyesuaian tarif parkir, tetapi belum menentukan besaran yang akan diberlakukan. Menurut dia, pemerintah masih perlu mempertimbangkan berbagai aspek agar tarif yang ditetapkan tetap berada dalam batas kewajaran. "Pemerintah DKI Jakarta mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa harga yang wajar," kata Pramono di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Usulan tarif tersebut muncul dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menyebut, tarif kendaraan seperti sedan, jeep, minibus, pickup, dan kendaraan sejenisnya diusulkan mulai Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam. Besaran tarif nantinya dirancang menggunakan sistem zonasi sehingga setiap kawasan tidak harus menerapkan nominal yang sama.
Kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi berpotensi masuk zona dengan tarif parkir lebih mahal. Beberapa wilayah yang disebut berpeluang memiliki tarif tinggi antara lain SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah. Sementara itu, tarif di kawasan lain akan disesuaikan dengan kondisi serta karakteristik wilayah tersebut.
Jupiter menilai, batas tarif Rp60.000 per jam terlalu memberatkan masyarakat dan bukan cara yang tepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta. Ia menambahkan, pemerintah masih memiliki berbagai sumber pendapatan lain yang dapat dioptimalkan tanpa menaikkan beban masyarakat melalui tarif parkir. "Maksudnya, untuk cara meningkatkan PAD itu bukan begitu caranya," ujar Jupiter.
Pramono juga meminta masyarakat tidak langsung mengkhawatirkan angka Rp60.000 yang beredar karena belum ada tarif baru yang ditetapkan Pemprov DKI. Gubernur Jakarta itu menegaskan, keputusan nantinya akan mempertimbangkan harga yang masuk akal bagi masyarakat, bukan sekadar menetapkan batas tarif tertinggi. "Bahkan angka Rp60 ribu pun saya baru tahu ketika sudah viral," kata Pramono. (RAI)