JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyatakan tengah melakukan pengkajian menyeluruh terkait dugaan malpraktik pelayanan persalinan yang menyebabkan seorang bayi meninggal dunia dan sang ibu berinisial IN (31) harus mengalami pengangkatan rahim. Kepala Dinkes Kota Depok Devi Maryori menyampaikan empati serta belasungkawa mendalam kepada pihak keluarga korban atas peristiwa tragis yang terjadi usai proses persalinan di UPTD Puskesmas Tapos dan rumah sakit rujukan tersebut.
"Kami memahami bahwa kehilangan seorang anak merupakan peristiwa yang sangat berat bagi ibu dan keluarga. Untuk itu kami menyampaikan rasa empati dan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga," ungkap Devi melalui pernyataan resminya di kanal Instagram Pemkot Depok, Minggu (3/10/2026).
Devi menjelaskan, saat ini Dinkes Kota Depok sedang melakukan penelusuran serta verifikasi ketat terhadap seluruh kronologi pelayanan medis yang diberikan. Langkah ini diambil guna memastikan fakta yang diterima masyarakat tetap utuh dan berbasis data pelayanan resmi. "Kami memahami bahwa keluarga tentu ingin mengetahui mengapa kejadian ini dapat terjadi. Saat ini kami belum dapat menyampaikan kesimpulan sebelum seluruh fakta dan catatan pelayanan selesai dikaji dan diverifikasi," tegas Devi.
Ia menuturkan bahwa audit komprehensif ini mencakup penanganan awal di puskesmas, perkembangan persalinan, prosedur rujukan, hingga penanganan kegawatdaruratan di rumah sakit rujukan. Seluruh rangkaian medis tersebut nantinya akan diuji melalui forum Audit Maternal Perinatal (AMP) yang melibatkan tim ahli independen. "Forum tersebut akan segera dijadwalkan setelah data dan dokumen yang diperlukan lengkap agar seluruh rangkaian pelayanan dapat dikaji secara komprehensif, objektif, dan berdasarkan bukti," lanjutnya.
Devi memastikan pihak Pemkot Depok berkomitmen mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan jika dalam audit ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau kelalaian medis. "Kami berharap semua pihak dapat memberikan ruang bagi proses ini agar berjalan secara objektif dan tetap menghormati privasi ibu dan keluarga," tutupnya.
Di sisi lain, Komisi D DPRD Kota Depok bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke UPTD Puskesmas Tapos pada Kamis (1/10/2026). Langkah peninjauan lapangan ini diambil setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban yang menduga adanya pembiaran, keterlambatan penanganan rujukan, serta indikasi malpraktik.
Sekretaris Komisi D DPRD Depok Siswanto, membeberkan sejumlah temuan awal yang menjadi catatan kritis Senayan Margonda. Salah satu poin utama yang disoroti adalah jeda waktu penanganan operasi caesar yang terbilang terlampau lama pascarujukan dari puskesmas ke RSIA Setya Bhakti.
"Tadi ada asumsi dari teman-teman Komisi D bahwa ada keterlambatan dalam tindakan caesar-nya. Masuk dirujuk ke sana jam 01.00 WIB, ini kemudian caesar dilakukan beberapa jam kemudian (sekitar pukul 05.00 WIB). Ini dianggap terlalu lama dan sebagainya. Nah ini perlu penjelasan atau klarifikasi dari pihak Rumah Sakit Setya Bhakti," jelas Siswanto.
Selain masalah jeda waktu penanganan kegawatdaruratan, Komisi D juga menyoroti kondisi medis ditemukannya robekan pada bagian belakang rahim pasien saat operasi berlangsung di rumah sakit, yang berujung pada tindakan pengangkatan rahim secara permanen. Pihak DPRD menyoroti ketidakjelasan penyebab robekan tersebut karena dalam tindakan medis awal di Puskesmas Tapos kondisi serupa tidak terdeteksi.
Catatan kritis DPRD Depok juga tertuju pada mekanisme rujukan puskesmas yang diduga menabrak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Menurut Siswanto, puskesmas seharusnya memberikan beberapa opsi rumah sakit rujukan kepada keluarga pasien, bukan hanya mematok satu rumah sakit tertentu.
"Dalam kasus ini tidak dilakukan, cuma satu rumah sakit itu saja masalahnya. Celakanya pihak puskesmas juga tidak punya kewenangan untuk mengakses setelah pasien dirujuk ke sana," pungkas Siswanto. Bahkan, DPRD menerima laporan ketidaknyamanan pelayanan di puskesmas, termasuk keberadaan anak tenaga medis yang berlarian di area persalinan hingga memecah konsentrasi pasien.
Peristiwa memilukan ini berawal saat IN (31) hendak melahirkan anak keduanya di UPTD Puskesmas Tapos pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Pilihan tersebut diambil keluarga lantaran IN rutin melakukan pemeriksaan kehamilan (ANC) di puskesmas tersebut dan dinyatakan dalam kondisi sehat tanpa komplikasi.
Ibunda korban, Ede, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambatnya respons medis dari pihak bidan puskesmas. Menurut penjelasannya, cairan ketuban anaknya telah pecah sejak pukul 21.00 WIB, namun rujukan baru direalisasikan empat jam kemudian sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, meski keluarga sudah berulang kali mengekspresikan kekhawatiran.
"Bayangin dari dia masuk itu pecah ketuban dipecahkan jam 9 malam, dari jam 9 malam ke jam 1 dini hari berapa jam. Saya sering bertanya apakah tidak berisiko dengan pecahnya ketuban, jawabnya, 'oh nggak apa-apa'," ratap Ede.
Ibu korban juga mempertanyakan penunjukan RSIA Setya Bhakti yang lokasinya lebih jauh, alih-alih merujuk ke RSUD Anugerah Sehat Afiat (ASA) milik Pemkot Depok yang berjarak hanya 5-10 menit dari puskesmas. Sesampainya di rumah sakit rujukan pukul 01.00 WIB, dokter penanggung jawab diduga tidak berada di tempat sehingga pasien berteriak kesakitan tanpa kepastian tindakan hingga pukul 05.00 WIB pagi.
Tragedi tak terelakkan ketika bayi IN dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit rujukan tersebut, dan dokter terpaksa mengangkat rahim pasien. Ayah korban, Kusmoyo, menegaskan bahwa keluarga tidak dapat menerima kondisi anaknya yang kini mengalami cacat permanen dan tidak bisa melahirkan kembali.
"Ternyata cucu saya itu meninggal, tidak selamat. Rahim anak saya diangkat, jadi itu sudah cacat permanen, nggak bisa melahirkan lagi. Itu yang saya nggak terima. Kalau memang ada kelalaian, ya ditindaklanjuti. Bilamana ada pelanggaran hukum, ya silakan diproses," tegas Kusmoyo.
DPRD Kota Depok memastikan akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas Tapos, pihak RSIA Setya Bhakti, serta dokter konsultan terkait. Jika hasil audit medis terbukti menemukan unsur kelalaian atau malpraktik, legislator berjanji memproses kasus kematian bayi dan cacat permanen pasien ini ke jalur hukum. (MAR)