AFU.id

Bus Aliansi Masyarakat Pati Dilempari Batu Saat Menuju DPR RI, Rombongan Tetap Lanjut ke Jakarta

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Bus yang membawa rombongan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dilempari batu saat melintas di Tol Jakarta-Cikampek, mengakibatkan kerusakan pada kaca bus, namun rombongan tetap melanjutkan perjalanan ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi di Gedung DPR/MPR RI. Kejadian tersebut terjadi di KM 54-55 oleh dua orang tidak dikenal, dan meskipun tidak ada korban luka serius, pemblokiran rekening Bank Mandiri milik salah satu koordinator AMPB, Supriyono, menjadi sorotan di tengah perjalanan, dengan koalisi masyarakat sipil mengecam tindakan tersebut sebagai sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas.

Bus Aliansi Masyarakat Pati Dilempari Batu Saat Menuju DPR RI, Rombongan Tetap Lanjut ke Jakarta
Bus yang membawa rombongan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendapat pelemparan batu bata merah oleh orang tak dikenal. (dok. istimewa)

Berangkat di Tengah Polemik Rekening Botok

Perjalanan AMPB menuju Jakarta berlangsung di tengah polemik pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono. Rekening dengan saldo sekitar Rp80,9 juta tersebut disebut berasal dari dana pribadi dan donasi publik. Menurut koalisi masyarakat sipil, dana itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional aksi, termasuk makanan, akomodasi, dan transportasi.

Koalisi yang terdiri dari 11 organisasi mengecam pemblokiran tersebut. Mereka mempertanyakan dasar hukum tindakan itu karena dilakukan ketika Supriyono memimpin aksi penyampaian aspirasi warga di depan Gedung DPR RI. Koalisi juga menyoroti laporan bahwa akun media sosial milik Supriyono mengalami peretasan pada waktu yang berdekatan.

Mereka menilai Bank Mandiri belum memberikan penjelasan mengenai identitas lembaga yang meminta pemblokiran, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut, serta keberadaan izin pengadilan. Koalisi merujuk Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang, menurut mereka, mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan pemblokiran sebagai upaya paksa.

"Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana," kata koalisi dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi. Koalisi menilai pemblokiran rekening saat pemiliknya tengah menyampaikan aspirasi berpotensi mengganggu kebebasan berkumpul dan berpendapat. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi