JAKARTA, AFU.ID — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Teddy Fanani dimutasi menjadi Dosen Kepolisian Madya Tingkat II STIK Lemdiklat Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP/2026 tertanggal Minggu (30/8/2026), beberapa pekan setelah Teddy menjadi sorotan akibat dugaan pemukulan terhadap pengendara di Kota Padang. Polda Sumbar membantah mutasi itu berkaitan dengan insiden viral dan menyebut penempatan baru tersebut sebagai promosi.
Jabatan Dirreskrimum Polda Sumbar selanjutnya diisi AKBP Umar yang sebelumnya menjabat Wakil Dirreskrimum Polda Jawa Timur. Pergantian itu merupakan bagian dari rotasi sejumlah pejabat utama Polda Sumbar, termasuk posisi Dirreskrimsus, Kabidpropam, dan Karo SDM. Mabes Polri menyebut telegram tersebut merupakan bagian dari mutasi 424 perwira tinggi dan perwira menengah, dengan 344 personel memperoleh promosi atau penempatan jabatan baru.
Insiden yang menyeret nama Teddy terjadi pada Jumat di kawasan Lubuk Buaya, Kota Padang, saat rombongan menuju Bandara Internasional Minangkabau. Perselisihan dipicu aksi saling menyalip di jalan, lalu pengendara bernama Bill Irzano mengaku dipukul hingga kacamatanya patah. Teddy membantah melakukan pemukulan dan menyatakan video yang beredar telah dipotong.
Bill kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dan Bidang Propam Polda Sumbar pada hari yang sama. Kapolda Sumbar memerintahkan Propam memeriksa perkara tersebut, sementara polisi menyatakan kronologi awal masih harus diuji melalui keterangan kedua pihak. “Atas perintah Bapak Kapolda, Bidang Propam melakukan penyelidikan terhadap kejadian itu,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya, Jumat.
Penyelidikan tidak berlanjut setelah Teddy dan Bill bertemu di sebuah restoran kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang, Minggu malam. Dalam pertemuan yang dihadiri keluarga Bill, kedua pihak saling meminta maaf dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Bill kemudian mencabut laporan yang telah dibuat kepada polisi dan Propam.
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin mengatakan penghentian proses etik dilakukan setelah laporan dicabut, tetapi perilaku Teddy tetap dicatat secara internal. “Karena laporannya dicabut, proses etik juga dihentikan. Tapi tindakan yang bersangkutan akan tetap menjadi catatan,” ujar Solihin, Senin. Ia juga mengingatkan anggota Polri agar mampu mengendalikan emosi dan memberi contoh yang baik, termasuk ketika berada di luar tugas kedinasan.
Kabid Humas Polda Sumbar Susmelawati menegaskan mutasi Teddy merupakan bagian dari penyegaran dan regenerasi organisasi. Ia menyatakan, “Kalau secara jabatan ini malah promosi,” untuk menjawab anggapan bahwa penempatan Teddy di STIK Lemdiklat Polri merupakan sanksi. Penjelasan tersebut membedakan status formal mutasi dari catatan internal atas insiden yang proses etiknya telah dihentikan.
Dengan perpindahan Teddy, perkara dugaan pemukulan itu tidak menghasilkan sanksi etik yang diumumkan kepada publik karena laporan korban telah dicabut. Namun, kasus tersebut tetap menyisakan pertanyaan mengenai batas penyelesaian damai, standar akuntabilitas anggota Polri, dan bagaimana catatan internal digunakan dalam pembinaan karier. Penempatan Teddy sebagai dosen sekaligus pengajar di lingkungan pendidikan kepolisian membuat rekam jejak insiden tersebut kembali menjadi perhatian publik. (RHU)