JAKARTA, AFU.ID — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengakui konsesi tambang yang dikelola organisasi belum beroperasi. Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif Ghofur mengatakan proses analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL dan sejumlah perizinan masih berjalan.
Penjelasan itu disampaikan Gudfan dalam rapat daring bersama para kiai dan pengurus PBNU. Rapat tersebut membahas polemik konsesi tambang yang sebelumnya ramai diperbincangkan di lingkungan organisasi.
“Sekarang masih belum jalan, karena kita masih mengurusi perizinan-perizinan dan sekarang masih di AMDAL,” kata Gudfan di Jakarta Jumat, (19/6/2026).
Gudfan mengatakan proses pengurusan konsesi baru berjalan penuh sejak 2025. Sebelumnya, proses lanjutan disebut sempat menunggu revisi peraturan presiden terkait pengelolaan izin pertambangan.
Ia mengatakan pembentukan koperasi dan perusahaan dilakukan untuk memenuhi persyaratan pemegang izin usaha pertambangan. Gudfan menyebut nama pengurus dicantumkan dalam struktur koperasi dan perusahaan untuk kepentingan administrasi.
“Kita yang di koperasi atau PT, semua cuma dipinjam nama saja. Semua 100 persen adalah punya organisasi, milik PBNU,” ujarnya.
Menurut Gudfan, PBNU menggandeng mitra usaha untuk memenuhi kewajiban kepada negara dan membangun infrastruktur pendukung tambang. Salah satu kewajiban yang disebut ialah kompensasi data dan informasi atau KDI.
Gudfan mengatakan nilai KDI pada awalnya mencapai hampir Rp2 triliun. Setelah negosiasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, nilai tersebut disebut turun menjadi sekitar Rp600 miliar hingga Rp700 miliar.
Ia juga menyebut mitra usaha bertanggung jawab membangun jalan sekitar 23 hingga 24 kilometer dari lokasi tambang menuju pelabuhan. Pembangunan jalan itu, menurut Gudfan, masih menghadapi sejumlah klaim lahan di Kalimantan Timur.
Gudfan mengatakan PBNU berencana menyerahkan pengelolaan tambang kepada tenaga profesional setelah kegiatan produksi berjalan. Pengelola nantinya diminta menyampaikan laporan berkala kepada PBNU. Menurut Gudfan, tambang dapat mulai beroperasi tahun ini apabila AMDAL, izin eksplorasi, izin produksi, dan persyaratan lain dapat diselesaikan. (RHU)