JAKARTA, AFU.ID – Gubernur Jakarta Pramono menyatakan telah menandatangani Peraturan Gubernur atau Pergub tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu atau SJUT. Aturan itu disiapkan untuk menata kabel udara yang selama ini semrawut di sejumlah titik ibu kota. Penataan kabel udara kembali menjadi sorotan setelah seorang siswi SMA Negeri 6 Jakarta, Neisha Amalia Evrian Putri, meninggal dunia akibat tersangkut kabel di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Pramono mengatakan Pergub SJUT menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mendorong pemindahan kabel udara ke bawah tanah. “Kabel ini sekarang sedang dalam penataan. Karena Pergubnya juga sudah saya tanda tangani. Pergub tentang SJUT,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Pramono, pembenahan kabel udara sebelumnya terkendala karena belum ada regulasi teknis yang mengatur pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah. Dengan adanya Pergub tersebut, Pemprov DKI memiliki dasar untuk menata jaringan kabel yang berada di ruang udara. “Kalau dulu kabel-kabel ini kan tidak bisa dimasukkan ke dalam karena memang belum ada payung hukumnya,” ujarnya.
Pramono menyebut sudah ada sejumlah perusahaan swasta yang akan bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan kabel udara. Kerja sama itu akan diarahkan untuk mempercepat penataan jaringan utilitas di ibu kota. Di Jakarta Barat, Suku Dinas Bina Marga bersama pemilik jaringan utilitas sedang merelokasi 7.960 meter kabel udara ke bawah tanah di sejumlah jalan utama. Langkah itu dilakukan di tengah keluhan warga mengenai kabel semrawut dan menjuntai yang kerap tersangkut kendaraan.
Relokasi tahap kedua 2025–2026 mencakup Jalan Banda Raya sepanjang 2.500 meter, Jalan Tomang Raya 2.300 meter, Jalan KS Tubun 860 meter, serta ruas Jalan Joglo Raya–Jalan H Muchtar Raya sepanjang 2.300 meter. Kepala Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Kota serta Penerangan Jalan Umum Sudin Bina Marga Jakarta Barat, Abdul Jabar, mengatakan pemotongan kabel tidak bisa langsung dilakukan.
Sebab, jaringan harus dipindahkan terlebih dahulu agar layanan masyarakat tidak terganggu. “Pemotongannya itu dilakukan bertahap karena jaringannya dipindahkan dulu supaya masyarakat tidak terganggu,” kata Abdul di Jakarta, Kamis (25/6/2026). Setelah relokasi 7.960 meter selesai, Sudin Bina Marga Jakarta Barat menyiapkan pemindahan jaringan tambahan sepanjang 12.400 meter di lokasi lain.
Rencana relokasi berikutnya mencakup Jalan Kyai Tapa, Jalan Taman Daan Mogot, Jalan H Kelik, Jalan Panjang–Jalan Kebayoran Lama, Jalan Lingkar Luar, dan Jalan Moh Mansyur. Namun, Pemprov DKI belum merinci jadwal pelaksanaan maupun target penyelesaian untuk relokasi tahap lanjutan tersebut. Keluhan kabel udara menjuntai sebelumnya muncul di Jalan Peta Barat dan Jalan Peta Selatan, Kalideres. Warga setempat menyebut truk besar kerap menyangkut kabel yang melintang rendah hingga menyebabkan kabel putus di jalan.
Seorang warga bernama Adit mengatakan warga kerap meminggirkan kabel yang putus untuk mencegah pengendara tersangkut. Ia menyebut beberapa pengendara pernah terjatuh akibat kabel menjuntai di kawasan tersebut. “Kalau kabel putus kan kita inisiatif, langsung kita pinggirkan sebelum ada korban,” kata Adit. Sudin Bina Marga Jakarta Barat belum menjelaskan apakah Jalan Peta Barat dan Jalan Peta Selatan masuk dalam daftar relokasi jaringan utilitas berikutnya.
Banyak Kabel Tak Terpakai
Pramono mengatakan persoalan kabel di Jakarta tidak hanya terkait penataan jaringan aktif. Menurut dia, banyak kabel lama yang sudah tidak digunakan, tetapi masih menggantung di tiang-tiang jalan. Kondisi itu membuat proses identifikasi menjadi lebih rumit karena sebagian pemilik kabel tidak lagi mengetahui status jaringan yang terpasang.
“Problem utamanya banyak kabel-kabel yang sudah sebenarnya tidak dimanfaatkan tetapi pemiliknya tidak tahu. Saking lamanya,” kata Pramono. Pemprov DKI menargetkan penataan kabel udara dapat memperbaiki estetika kota sekaligus mengurangi risiko keselamatan bagi warga. Pramono menyebut proses pemindahan kabel ke bawah tanah sudah mulai berjalan di beberapa titik strategis.
“Dengan Pergub yang sudah saya tanda tangani dan sudah diundangkan, mudah-mudahan penanganan kabel bisa tertangani lebih baik,” ujarnya. Kasus meninggalnya Neisha menambah perhatian publik terhadap penataan kabel udara di Jakarta. Pemprov DKI kini menyiapkan penanganan melalui Pergub SJUT dan kerja sama dengan pemilik jaringan utilitas agar kabel-kabel udara dapat dipindahkan ke bawah tanah. (FAD)