JAKARTA, AFU.ID — Aparat Polsek Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial SS (23) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan atau pembegalan sepeda motor di wilayah Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (16/6/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri mengatakan SS yang berprofesi sebagai petani diduga kuat melakukan aksi begal terhadap seorang pengendara motor yang melintas di Jalan Umum Dusun Talang Tiga pada 29 Mei 2026.
“Tersangka diduga kuat melakukan pembegalan terhadap seorang pengendara motor yang sedang melintas dengan menggunakan senjata tajam,” kata Hasan di Mapolres Rejang Lebong, Senin (22/6/2026).
Korban diketahui bernama Riva Arlin (23), warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Saat kejadian, korban bersama rekannya tengah melintas dari Lubuklinggau menuju Bengkulu menggunakan sepeda motor.
Di lokasi kejadian, motor korban disebut dipepet oleh pelaku bersama seorang rekannya yang masih buron. Pelaku kemudian diduga mencabut kunci kontak motor korban secara paksa hingga kendaraan berhenti.
Korban sempat berupaya mempertahankan kendaraannya, namun pelaku mengancam akan melukai korban menggunakan senjata tajam sehingga korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya.
Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Edi Hermanto Purba menjelaskan pelaku kemudian membawa motor korban ke arah Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran, bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Selain menangkap tersangka SS, kita juga menyita sejumlah barang bukti,” ujar Edi.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor milik korban, BPKB kendaraan, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, jaket hitam, serta uang tunai Rp1,5 juta.
Polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut. Tersangka SS kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (RHU)