AFU.id

Tok! MK Larang Anggaran Makan Bergizi Gratis Sentuh Dana Pendidikan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang penggunaan alokasi dana pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN di masa depan. Putusan ini diambil setelah mengabulkan sebagian gugatan terkait masuknya anggaran MBG ke dalam porsi anggaran pendidikan, dengan pertimbangan bahwa program tersebut tidak termasuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa Program MBG tetap sah dan konstitusional sebagai prioritas pemerintah, dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan anggaran tersebut pada penyusunan APBN mendatang.

Tok! MK Larang Anggaran Makan Bergizi Gratis Sentuh Dana Pendidikan
Ilustrasi - Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian materiil undang-undang terhadap 20 permohonan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Berita Terkait

Pilihan Redaksi