Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang penggunaan alokasi dana pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK memutuskan anggaran untuk program prioritas tersebut wajib dikeluarkan dan dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya. Ketetapan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Putusan ini menindaklanjuti perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Sa'ed Sipghotulloh Mujaddidi. Pemohon menggugat masuknya anggaran Program MBG ke dalam porsi anggaran pendidikan nasional, yang kemudian dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa pembagian makanan bergizi tidak masuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," ujar Enny. MK menyatakan larangan penggabungan ini bertujuan menjaga amanat konstitusi terkait kesucian alokasi anggaran pendidikan.
Di sisi lain, pemisahan pos keuangan ini juga berfungsi memberikan kepastian hukum dan dasar yang lebih kuat bagi pelaksanaan Program MBG. "Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," jelas Enny.
Meski melarang anggarannya menyentuh dana pendidikan, MK memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berstatus sah dan konstitusional sebagai kebijakan negara. "Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," ungkapnya.
Melalui putusan yang bersifat final dan mengikat ini, MK memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk memisahkan nomenklatur anggaran tersebut pada penyusunan APBN di masa depan. "Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya," tegas Enny. (FAD)