AFU.id

Rumah Sakit Diminta Tak Asal Buka Informasi, Data Pasien Wajib Dilindungi

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Rumah sakit di Jakarta diingatkan untuk tidak sembarangan membuka informasi terkait pasien kepada publik, meskipun ada kewajiban transparansi. Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menekankan pentingnya keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan privasi pasien, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Petugas rumah sakit diminta untuk mengarahkan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas menyaring informasi yang dapat diberikan agar tidak melanggar hak privasi pasien.

Rumah Sakit Diminta Tak Asal Buka Informasi, Data Pasien Wajib Dilindungi
Ilustrasi Pasien Rumah Sakit. (Foto: Magnific)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi