JAKARTA, AFU.ID – Rumah sakit diminta tidak sembarangan memberikan informasi yang berkaitan dengan pasien kepada publik. Kewajiban transparansi tidak boleh menjadi alasan untuk membuka rekam medis maupun data pribadi yang dilindungi undang-undang. Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengatakan keterbukaan informasi di sektor kesehatan harus dijalankan beriringan dengan perlindungan privasi pasien.
“Ada informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat, tetapi ada pula informasi yang dikecualikan. Di situlah diperlukan pemahaman filosofis dan yuridis agar kedua kepentingan tersebut berjalan seimbang,” kata Harry di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Menurut dia, masyarakat memang memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, hak tersebut memiliki batas ketika informasi yang diminta menyangkut privasi seseorang. Perlindungan itu juga diperkuat melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022. Harry menjelaskan rumah sakit yang berstatus badan publik berkewajiban membuka informasi karena kegiatan dan operasionalnya dibiayai oleh masyarakat. Meski demikian, tidak seluruh informasi yang dikelola otomatis boleh diberikan kepada publik.
“Sebagai badan publik yang dibiayai oleh pajak masyarakat, informasi yang dikelola pada prinsipnya adalah milik publik. Namun, tidak semua informasi dapat diberikan karena terdapat informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. Petugas rumah sakit, terutama yang berada di lini depan pelayanan, diminta tidak langsung menyerahkan dokumen ketika menerima permohonan informasi.
Permintaan tersebut harus diarahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID bertugas menguji apakah informasi yang diminta termasuk Daftar Informasi Publik atau justru masuk Daftar Informasi yang Dikecualikan. “PPID memiliki kewajiban melakukan penyaringan apakah informasi tersebut termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sehingga dapat dipastikan informasi yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Harry.
Penyaringan itu diperlukan untuk mencegah data sensitif pasien jatuh kepada pihak yang tidak berhak. Informasi yang wajib dilindungi mencakup rekam medis, kondisi kesehatan, data biometrik, genetika, data anak, serta informasi keuangan pribadi. Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan dasar bagi badan publik untuk menolak permohonan apabila pembukaan informasi dapat menimbulkan konsekuensi tertentu.
Harry menegaskan PPID bertanggung jawab memastikan informasi yang dibuka tetap bermanfaat bagi masyarakat tanpa merampas hak privasi pasien. “Prinsipnya, keterbukaan informasi harus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan hak privasi seseorang. Karena itu, PPID memiliki tanggung jawab untuk memilah informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya. (FAD)