JAKARTA, AFU.ID- Senin, 2 Februari 2026 seharusnya menjadi rutinitas biasa bagi Laila, seorang pasien gagal ginjal kronis. Hari itu dia memang dijadwalkan untuk melakukan cuci darah. Sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN), soal biaya, seharusnya tak jadi masalah bagi Laila yang tergolong warga tidak mampu. Iuran BPJS Kesehatannya, sudah ditanggung pemerintah untuk mengakses layanan kesehatan gratis.
Tetapi apa boleh buat, ternyata hari itu dia tak bisa mendapatkan pelayanan cuci darah. Pasalnya kartu PBI JKN-nya dinonaktifkan. Gawatnya dalam sistem data Kementerian Sosial (Kemensos) Laila justru dimasukkan dalam kategori Desil 6 alias dianggap mampu. Padahal, nyatanya dia adalah warga miskin. Lantaran itu, Laila pun terpaksa membuka saluran donasi terbuka dari komunitas agar bisa tetap melakukan cuci darah, karena RS tidak bisa memproses klaim BPJS-nya yang merah.
Pangkal soal non-aktifnya kartu PBI-JKN Laila, ternyata adalah kebijakan Kementerian Sosial sendiri. Sejak awal 2026 lalu, Kemensos melakukan bersih-bersih data penerima PBI-JKN. Mensos Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, pembersihan data wajib dilakukan. “Karena ditemukan adanya orang kaya dan PNS yang masuk daftar PBI,” ujarnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (15/4/2026).
Hanya saja yang menjadi soal, Kemensos dinilai terlalu lamban melakukan re-aktivasi kartu peserta PBI-JKN yang sudah clear. Gus Ipul mengakui pihaknya baru melakukan reaktivasi untuk 2,1 juta peserta dari 11 juta yang dinonaktifkan. Dampaknya ternyata cukup luas. Pasien-pasien tidak mampu dengan penyakit katastropik seperti Laila menjadi terlunta-lunta.
Laila tidak sendirian. Data dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyebutkan, per awal Februari 2026, KPCDI mencatat sedikitnya 30 laporan darurat dalam 48 jam pertama penonaktifan. Angka ini melonjak menjadi lebih dari 160 laporan dari berbagai daerah (Banten, Jawa Barat, Palembang, hingga Bali) pada bulan berikutnya.
KPCDI memaparkan bahwa bagi pasien gagal ginjal, penundaan 2-3 hari cuci darah dapat menyebabkan penumpukan cairan di paru-paru (edema paru) dan serangan jantung mendadak. Soal ini, KPCDI sendiri sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan pihak Kemenkes dan BPJS Kesehatan. Namun di lapangan, tetap saja pasien cuci darah yang tak mampu, ditolak pihak rumah sakit akibat penonaktifan kartu peserta mereka.
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengatakan, pihaknya menerima puluhan laporan pasien yang "tertahan" di depan ruang hemodialisa (cuci darah). Ia mendesak agar pasien cuci darah tak mampu yang kartunya dinonaktifkan tetap dilayani rumah sakit.
Menurut Tony, pemerintah harus paham, bagi pasien gagal ginjal, cuci darah adalah penyambung nyawa. Jika hari ini jadwalnya, hari ini harus dilakukan. “Ini bukan urusan administrasi yang bisa menunggu minggu depan. Penundaan sehari saja adalah taruhan nyawa. Jangan sampai niat baik membersihkan data malah mengorbankan nyawa rakyat miskin,” ujarnya dalam siaran pers KPCDI, beberapa waktu lalu.
KPCDI mengungkap, banyak pasien yang dinonaktifkan sebenarnya sangat miskin, namun sistem Kemensos (DTKS) secara keliru menaikkan status mereka menjadi "mampu" hanya karena masalah sinkronisasi data NIK atau alamat.
Hal inilah yang membuat Gus Ipul yang hadir bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi dicecar oleh para anggota Komisi IX DPR. Gus Ipul dianggap terlalu mengejar target "data bersih" demi efisiensi anggaran, sementara Budi Gunadi dinilai gagal memastikan infrastruktur RS memiliki diskresi untuk tetap melayani pasien kritis meski datanya bermasalah.
Karena itu, Komisi IX DPR mendesak agar Kemensos segera menghidupkan kembali 11 juta data tersebut secara total. Namun dalam rapat tersebut, Gus Ipul memaparkan, baru sebanyak 2,1 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan telah direaktivasi. “Total yang sudah aktif kembali mencapai sekitar 2,1 juta peserta," ujar Gus Ipul.
Dari 2,1 juta peserta PBI BPJS Kesehatan yang direaktivasi sejumlah 106.153 diantaranya merupakan peserta dengan penyakit katastropik. Secara terperinci Gus Ipul menjelaskan, menyampaikan sejumlah 305.864 orang sudah kembali aktif sebagai peserta PBI-JKN. Selanjutnya, 1.418.456 masuk jenis peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU/BP Pemda).
"Jadi total yang kemudian tetap aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan lewat berbagai segmen dari 11 juta itu ada 2.155.665 penerima manfaat," ujar Gus Ipul.
Jawaban Gus Ipul itu ternyata tak membuat DPR puas. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menilai kesepakatan rapat sebelumnya antara DPR dan pemerintah tidak dijalankan. Charles menegaskan, DPR sebelumnya menyepakati seluruh 11 juta peserta tetap mendapatkan layanan selama masa transisi.
“Kan kesepakatan rapatnya adalah 11 juta yang dinonaktifkan tetap mendapatkan layanan selama 3 bulan. Sedangkan kalau dari paparan yang baru saja kita lihat, yang direaktivasi awalnya hanya 100 sekian ribu ya, yang merupakan pasien katastropik dan lain-lain sekarang menjadi 2 juta sekian,” kata Charles Honoris, seperti dikutip KumparanNews, Rabu (15/4/2026).
Artinya, ujar Charles, masih ada sekitar 9 juta orang yang tidak bisa mengakses layanan PBI-JKN sampai hari ini. Terkait laporan banyak pasien PBI-JKN yang ditolak dilayani RS, Menkes Budi Gunadi mengatakan, peserta yang terdampak tetap bisa dilayani jika datang ke fasilitas kesehatan.
“Jadi, yang 11 juta ini, kalau mereka datang ke layanan kesehatan akan dilayani. Jadi Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat, untuk 11 juta orang ini, sesuai dengan kesepakatan DPR, kalau mereka sakit, datang ke rumah sakit, itu akan dilayani,” jelas Budi.
Pernyataan Budi dibantah keras oleh anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago. "Jangan asal bicara bahwa pasien tetap dilayani! Di lapangan, rumah sakit tidak mau tahu. Kalau statusnya nonaktif, mereka (RS) tidak berani melayani karena takut tidak dibayar BPJS," tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene. Dia mengatakan di lapangan, masih banyak rumah sakit belum menjalankan kesepakatan tersebut. “Di sana ditulis: Menjamin pelayanan bagi seluruh pasien, termasuk bagi pasien penyakit kronis dan katastropik agar tetap memberikan layanan kesehatan tanpa diskriminasi. Tapi poin ini, Bapak-bapak, kita harus sampaikan keadaan kami di lapangan, ini banyak rumah sakit yang tidak menjalankan,” tegas Felly.
Dia juga menegaskan, permintaan pemerintah agar masyarakat melakukan reaktivasi mandiri, sangat tidak masuk akal. Menurutnya, masyarakat kesulitan melakukan reaktivasi sehingga berisiko tidak mendapatkan layanan. “Pak, ini orang di bawah ini nggak paham. Mau aktivasi bagaimana lagi? Dia tidak paham untuk itu. Kalau itu yang dituntut pemerintah, maka mereka tidak mendapatkan layanan. Nah ini yang kami tidak mau, Pak,” ucapnya.
Peneliti dan Direktur di Pusat Pembiayaan dan Asuransi Kesehatan (PPAK) FK-KMK UGM, Dr. Diah Ayu Puspandari, Apt., MBA., M.Kes., menyayangkan pemerintah yang tidak melakukan pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu terkait kebijakan pembersihan data ini.
Polemik datang ketika proses penyaringan data tersebut berlangsung secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan, sehingga banyak pasien pemeriksaan rutin yang baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif ketika telah berada di fasilitas kesehatan. “Kasus ini mengingatkan satu hal bahwa dalam pelayanan kesehatan, kekeliruan data bukan hanya sekedar masalah teknis, tetapi juga menyangkut nyawa,” ujarnya seperti dikutip laman resmi UGM.
Menurutnya proses pembaruan data ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2025, gunanya untuk menyortir data, mengingat ada pasien yang mungkin sudah sembuh, meninggal, atau ada kelahiran baru, begitu. “Saya kira, kurangnya ada di komunikasi, dan karena di bulan Februari ini jumlahnya agak besar, sehingga orang-orang panik apalagi untuk pengobatan yang bersifat rutin,” ujar Dosen Program Studi Kesehatan Masyarakat tersebut.
Diah menegaskan, dalam masa transisi seperti saat ini, layanan kesehatan tidak bisa dihentikan. Jika dihentikan, akibatnya justru berdampak pada pembengkakan biaya yang harus ditanggung JKN ke depannya karena risiko kondisi pasien yang menjadi lebih parah.
“Rumah sakit itu kan sebelumnya telah memiliki data, nah pasien-pasien rutin yang tercantum di sana tetap wajib ditangani, diprioritaskan untuk diaktivasi, apalagi jika urgent. Saat ini sudah ada sekitar sekian ratus ribu kuota yang sudah terdeteksi menggunakan layanan rutin lagi,” jelasnya.
Banyak pihak memang menyayangkan kebijakan tergesa-gesa Kemensos ini. Hilangnya akses berobat gratis pasien kurang mampu apalagi dengan penyakit kronis seperti ginjal, jantung kanker, berpotensi menjadi "administrative killing". Pasien terancam nyawanya hanya gara-gara masalah administratif. Dan dampak kebijakan ini tak main-main.
Data BPJS Kesehatan menyebutkan, sebanyak 120.472 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang mengidap penyakit kronis (katastropik) dinonaktifkan dari kepesertaan, yang menyebabkan mereka kehilangan akses pengobatan mendadak. Penonaktifan ini berdampak fatal karena menyasar pasien penyakit berat atau katastropik..
“Penyakit katastropik adalah jenis penyakit yang membutuhkan biaya pengobatan mahal, misalnya gagal ginjal kronik,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, seperti dikutip bisnis.com.
Dia memaparkan, peserta dengan penyakit gagal ginjal yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI sebanyak 12.262 orang. Kemudian, penyakit kanker ada 16.804 orang, penyakit jantung ada 63.119 orang, penyakit hemofilia ada 114 orang. Selanjutnya, ada penyakit stroke sebanyak 26.224 orang, penyakit thalasemia ada 673 orang, dan penyakit sirosis hati ada 1.276 peserta.
DPR menilai pemerintah gagal melakukan mitigasi. Seharusnya data dibersihkan tanpa mematikan kartu terlebih dahulu sebelum verifikasi lapangan selesai. Sementara, Menkes Budi Gunadi berjanji tidak akan ada penolakan lagi selama masa transisi 3 bulan. “Pasien akan dilayani terlebih dahulu, baru kemudian datanya diverifikasi oleh BPS dan Kemensos untuk ditentukan apakah mereka berhak lanjut sebagai PBI atau harus pindah ke segmen mandiri,” ujarnya.
MAR