AFU.id

Relawan Akui Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Klaim Punya Sertifikat Setara Tamatan SMA

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengonfirmasi bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA, tetapi memiliki sertifikat Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore yang setara dengan kualifikasi tamat SMA. Andi menegaskan bahwa Gibran akan segera menunjukkan sertifikat tersebut kepada publik dan menjelaskan bahwa Gibran telah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School melalui program O-Level sebelum melanjutkan ke jalur diploma. Ia juga meminta agar Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dilibatkan dalam pembahasan dokumen pendidikan Gibran, mengingat keterkaitannya dengan pendidikan tinggi.

Relawan Akui Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Klaim Punya Sertifikat Setara Tamatan SMA
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (ANTARA)

Minta Dikti Dilibatkan

Lebih jauh, Andi menilai persoalan dokumen pendidikan Gibran seharusnya turut melibatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Menurut dia, pembahasan tidak cukup hanya melibatkan pihak yang menangani pendidikan dasar dan menengah karena Gibran juga menempuh pendidikan tinggi di luar negeri. "Karena ini menyangkut pendidikan tinggi, bukan hanya menengah. Kalau bicara Orchid Park itu Dikdasmen karena O-Level, tapi O-Level dan A-Level ini satu kesatuan," tegasnya.

Andi mengklaim Gibran telah menyelesaikan program Advanced Diploma di MDIS sebelum mendaftar ke University of Bradford, Inggris, untuk mengambil program Bachelor of Science (BSc). "Setelah Advanced Diploma di MDIS selesai, dia langsung mendaftar ke University of Bradford untuk program Bachelor of Science (BSc). Itu sudah jelas satu rangkaian," ujar Andi.

Sebelumnya, Pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo. “Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.

(FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi