Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengonfirmasi bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA, tetapi memiliki sertifikat Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore yang setara dengan kualifikasi tamat SMA. Andi menegaskan bahwa Gibran akan segera menunjukkan sertifikat tersebut kepada publik dan menjelaskan bahwa Gibran telah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School melalui program O-Level sebelum melanjutkan ke jalur diploma. Ia juga meminta agar Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dilibatkan dalam pembahasan dokumen pendidikan Gibran, mengingat keterkaitannya dengan pendidikan tinggi.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (ANTARA)
JAKARTA, AFU.ID — Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengakui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA. Namun, ia menegklaim Gibran memiliki sertifikat Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang disebut setara dengan kualifikasi tamat SMA kelas 12.
"Kalau kita bicara ijazah Mas Gibran, memang tidak punya ijazah SMA. Kalau kita bicara sertifikat, ada sertifikat yang katakanlah A-Level itu sesuai dengan tamat SMA kelas tiga, yaitu Advanced Diploma," kata Andi di Solo, Jawa Tengah, Senin (12/10/2026). Andi menjanjikan Gibran akan memperlihatkan sertifikat tersebut kepada publik dalam waktu dekat. Ia merujuk pada pernyataan Gibran dalam sebuah acara di Jakarta yang menyebut kelulusan sarjana membutuhkan sertifikat setara A-Level atau Advanced Diploma.
"Jadi itu akan diperlihatkan nantinya oleh Mas Gibran secepatnya. Tunggu tanggal mainnya," ujar Andi. Andi juga menjelaskan dokumen Certificate of Attendance yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di Singapura. Ia membantah anggapan bahwa dokumen tersebut sekadar bukti kehadiran. Menurut Andi, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School melalui program O-Level, yang ia sebut setara dengan kelas X–XI SMA.
Setelah itu, Gibran melanjutkan ke jalur pendidikan (pathway) yang mencakup Certificate of Attendance sebelum menempuh program diploma. "Certificate of Attendance itu adalah satu kesatuan, bukan sendiri-sendiri. Di pathway itu ada Certificate of Attendance yang menyatakan bahwa seseorang telah menempuh jalur tersebut," kata Andi. "Banyak orang salah kaprah mengatakan itu absensi. Bukan absensi, itu satu kesatuan. Seseorang tidak bisa masuk ke Diploma atau S1 kalau tidak mempunyai sertifikat model attendance itu," tambahnya.
Lebih jauh, Andi menilai persoalan dokumen pendidikan Gibran seharusnya turut melibatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Menurut dia, pembahasan tidak cukup hanya melibatkan pihak yang menangani pendidikan dasar dan menengah karena Gibran juga menempuh pendidikan tinggi di luar negeri. "Karena ini menyangkut pendidikan tinggi, bukan hanya menengah. Kalau bicara Orchid Park itu Dikdasmen karena O-Level, tapi O-Level dan A-Level ini satu kesatuan," tegasnya.
Andi mengklaim Gibran telah menyelesaikan program Advanced Diploma di MDIS sebelum mendaftar ke University of Bradford, Inggris, untuk mengambil program Bachelor of Science (BSc). "Setelah Advanced Diploma di MDIS selesai, dia langsung mendaftar ke University of Bradford untuk program Bachelor of Science (BSc). Itu sudah jelas satu rangkaian," ujar Andi.
Sebelumnya, Pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo. “Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.