AFU.id

Profil Silfester Matutina, Terpidana yang Lima Hari Menjabat Komisaris Pelindo

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Silfester Matutina, yang baru menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim selama lima hari, diangkat pada 18 September 2026 dan diberhentikan pada 23 September 2026 oleh pemegang saham setelah evaluasi internal. Ia adalah seorang aktivis politik dan pengacara yang pernah mendukung Joko Widodo dan kini beralih mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024, meskipun juga dikenal sebagai terpidana dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pemberhentian Silfester menyoroti dinamika dalam pengelolaan BUMN dan tata kelola perusahaan yang baik.

Profil Silfester Matutina, Terpidana yang Lima Hari Menjabat Komisaris Pelindo
Arsip foto - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina saat ditemui sebelum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Terpidana dalam Perkara dengan Jusuf Kalla

Sebelum masuk ke jajaran komisaris BUMN, Silfester juga memiliki riwayat perkara hukum dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kuasa hukum Kalla melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Silfester yang dinilai sebagai fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla.

Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara tersebut. Putusan itu kemudian berkekuatan hukum tetap. Pada Agustus 2025, Kejaksaan Agung menyatakan Silfester harus menjalani hukuman berdasarkan putusan yang telah inkrah. Silfester di sisi lain menyatakan persoalan hukumnya dengan Kalla telah selesai melalui perdamaian. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia ditemui di Polda Metro Jaya pada 4 Agustus 2025.

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” ujar Silfester. Pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada 18 September 2026 menjadi jabatan terbarunya di perusahaan BUMN.

Lima hari kemudian, pemegang saham memutuskan memberhentikannya melalui mekanisme korporasi. Pelindo Jasa Maritim menyatakan pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Tubagus. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi