Silfester Matutina, yang baru menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim selama lima hari, diangkat pada 18 September 2026 dan diberhentikan pada 23 September 2026 oleh pemegang saham setelah evaluasi internal. Ia adalah seorang aktivis politik dan pengacara yang pernah mendukung Joko Widodo dan kini beralih mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024, meskipun juga dikenal sebagai terpidana dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pemberhentian Silfester menyoroti dinamika dalam pengelolaan BUMN dan tata kelola perusahaan yang baik.
Arsip foto - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina saat ditemui sebelum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar
JAKARTA, AFU.ID — Silfester Matutina kembali menjadi perhatian setelah hanya lima hari menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim. Ia diangkat pada 18 September 2026 dan diberhentikan oleh pemegang saham pada 23 September 2026. Silfester bukan nama baru dalam politik maupun lingkungan perusahaan milik negara.
Ia dikenal sebagai aktivis politik dan pengacara, pernah berada di barisan relawan Joko Widodo, kemudian mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran pada Pilpres 2024, serta menduduki posisi komisaris di BUMN. Di sisi lain, Silfester juga berstatus terpidana dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Putusan dalam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Silfester Matutina lahir di Ende, Nusa Tenggara Timur, pada 19 Juni 1971. Namanya mulai dikenal melalui Solidaritas Merah Putih (Solmet), kelompok relawan yang mendukung Joko Widodo pada Pilpres 2014. Silfester tercatat sebagai salah satu pendiri Solmet pada 2013. Kelompok tersebut kemudian aktif mendukung Jokowi dalam sejumlah kegiatan politik.
Menjelang Pilpres 2024, dukungan Silfester beralih kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ia kemudian masuk dalam struktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sebagai wakil ketua. Dalam posisi tersebut, Silfester turut terlibat dalam koordinasi relawan dan jaringan akar rumput untuk memenangkan pasangan tersebut.
Setelah Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024, Silfester mendapat posisi di perusahaan milik negara. Pada Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Silfester sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food. Posisi tersebut menjadi salah satu jabatan Silfester di lingkungan BUMN setelah sebelumnya dikenal melalui aktivitas politik dan profesinya sebagai pengacara.
Pada September 2026, namanya kembali masuk dalam jajaran Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim. Namun, masa jabatan tersebut berlangsung singkat. Silfester diangkat sebagai Komisaris Independen pada 18 September 2026, kemudian diberhentikan pada 23 September 2026. Senior Vice President Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim Tubagus Patrick membenarkan perubahan susunan Dewan Komisaris tersebut.
“Benar, terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim, termasuk pengangkatan Pak Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen,” ujar Tubagus, Kamis (24/9/2026). Menurut Tubagus, pemegang saham mengambil keputusan pemberhentian setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal.
“Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebelum masuk ke jajaran komisaris BUMN, Silfester juga memiliki riwayat perkara hukum dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kuasa hukum Kalla melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Silfester yang dinilai sebagai fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla.
Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara tersebut. Putusan itu kemudian berkekuatan hukum tetap. Pada Agustus 2025, Kejaksaan Agung menyatakan Silfester harus menjalani hukuman berdasarkan putusan yang telah inkrah. Silfester di sisi lain menyatakan persoalan hukumnya dengan Kalla telah selesai melalui perdamaian. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia ditemui di Polda Metro Jaya pada 4 Agustus 2025.
“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” ujar Silfester. Pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada 18 September 2026 menjadi jabatan terbarunya di perusahaan BUMN.
Lima hari kemudian, pemegang saham memutuskan memberhentikannya melalui mekanisme korporasi. Pelindo Jasa Maritim menyatakan pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Tubagus. (FAD)