JAKARTA, AFU.ID — Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) guna membahas grand design kebijakan pendidikan negeri gratis secara menyeluruh, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi negeri (PTN), di Istana Negara, Rabu (23/9/2026). Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan, ratas tersebut difokuskan untuk merumuskan langkah-langkah konkret agar akses pendidikan tanpa pungutan biaya dapat segera diwujudkan bagi seluruh anak bangsa.
Ratas ini digelar sebagai tindak lanjut atas komitmen tegas yang sebelumnya disuarakan Prabowo, saat berpidato di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jumat (18/9/2026) lalu. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menegaskan, biaya pendidikan di sekolah maupun universitas negeri harus digratiskan. Presiden yakin, pendanaan program tersebut dapat disokong dari optimalisasi uang negara yang berhasil diselamatkan dari praktik korupsi. "Saya sangat setuju. Saya akan segera mengadakan ratas, pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis," tegas Prabowo.
Kendati disambut antusias sebagian kalangan, wacana ini memantik diskursus tajam di Senayan dan kalangan pengamat ekonomi. Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengkalkulasi kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian. "Kita kaji dulu bagaimana manfaatnya dan bagaimana kekuatan daripada APBN," ujar Puan.
Senada dengan Puan, Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad mendesak pemerintah untuk memperjelas komponen biaya yang ditanggung negara. "Apakah sebatas pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau mencakup seluruh biaya pembelajaran?" ujarnya. Syarief menyarankan, penerapan kebijakan ini dilaksanakan secara bertahap melalui proyek percontohan guna menguji kesiapan layanan akademik kampus.
Secara teoretis, porsi 20% dari APBN untuk pendidikan, yang bernilai di atas Rp750 triliun, memang terlihat besar. Hanya saja, anggaran sebesar itu, tidak dipegang oleh satu instansi saja, melainkan disebar ke dalam beberapa pos Utama. Di antaranya untuk belaja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan guru/dosen.
Pos ini merupakan pos dengan porsi terbesar dari anggaran Pendidikan. Alokasi khusus untuk pos kesejahteraan, gaji, serta tunjangan guru dan dosen (baik Aparatur Sipil Negara/ASN maupun non-ASN) ini menelan anggaran hingga Rp274,7 triliun alias sekitar 36-38 persen dari anggaran pendidikan.
Berikutnya adalah pos untuk bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Dana di pos ini disalurkan langsung ke sekolah-sekolah dan kampus negeri untuk membiayai operasional belajar-mengajar sehari-hari, perawatan gedung, dan fasilitas praktikum.
Dana BOS dianggarkan sekitar Rp50-Rp60 triliun per tahun. Besaran ini mencakup porsi sekitar 7% hingga 8% dari total anggaran pendidikan nasional. Sementara BOPTN berada di kisaran Rp6 triliun hingga Rp8 triliun per tahun, atau hanya 1 persen dari dana Pendidikan.
Kemudian ada pula pos untuk Bantuan Sosial Pendidikan (Bantuan Langsung Siswa/Mahasiswa). Dana ini digunakan untuk program afirmasi bagi masyarakat kurang mampu seperti Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa sekolah dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa. Untuk KIP kuliah anggarannya berada di kisaran Rp15-Rp16 triliun. PIP, memakan anggaran sebesar hingga Rp13 triliun.
Pos berikut dari anggaran pendidikan adalah Transfer ke Daerah (TKD). Sebagian besar anggaran pendidikan ditransfer ke pemda untuk menggaji guru daerah serta memperbaiki gedung-gedung sekolah yang rusak. Selebihnya adalah untuk revitalisasi sarana/prasarana, pelatihan guru, pengembangan pendidikan vokasi, serta penyiapan sekolah/kampus unggulan.
Itu belum menghitung bagian anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis yang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih berjalan hingga tahun 2027 dan memakan pos anggaran pendidikan sebesar Rp240 triliun. Karenanya, meski terlihat besar anggaran pendidikan di APBN diprediksi tak akan mampu untuk melaksanakan program sekolah gratis dari jenjang SD hingga PTN.
Dari sudut pandang fiskal, berdasarkan kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS), perluasan subsidi pendidikan gratis secara menyeluruh khusus untuk jenjang perguruan tinggi diperkirakan memerlukan tambahan beban anggaran besar, mencapai sekitar Rp91,8 triliun per tahun. Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira mengingatkan, mengandalkan sumber dana dari asset recovery tindak pidana korupsi saja tidak cukup stabil untuk pembiayaan rutin tahunan. "Pemerintah perlu merombak belanja birokrasi yang kurang efisien dan menata ulang prioritas fiskal agar ruang anggaran tetap terjaga," jelas Bhima.
Kajian CELIOS juga menyarankan pemerintah untuk mengurangi atau merealokasi sebagian anggaran pembangunan fisik non-esensial demi mencukupi kebutuhan jaring pengaman sosial di bidang pendidikan tinggi. Mengingat angka Rp91,8 triliun per tahun merupakan beban tambahan yang besar bagi kas negara, Bhima menilai, kebijakan ini paling aman jika diterapkan secara bertahap. "Misalnya dengan memprioritaskan kelompok mahasiswa yang paling membutuhkan terlebih dahulu, seperti kelompok UKT golongan Bawah, sebelum digratiskan secara mutlak ke seluruh lapisan masyarakat," paparnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hardian Irfani juga mewanti-wanti agar kebijakan penggratisan total di PTN tidak berbalik mematikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akibat gelombang migrasi mahasiswa besar-besaran ke kampus negeri. "Yang perlu dipikirkan adalah skemanya seperti apa. Jangan sampai pendidikan tinggi digratiskan untuk PTN, kemudian PTS menjadi terbengkalai. Nah, jadi harus ada skema," kata Lalu.
Komisi X mengusulkan sejumlah formula penyelamatan, seperti mengalihkan porsi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sepenuhnya bagi mahasiswa di PTS serta memberikan dukungan biaya operasional bagi PTS dan jaminan perhatian terhadap komponen living cost mahasiswa. "Contoh, misalnya, KIP Kuliah yang hari ini diberikan untuk PTN dan PTS, ketika PTN digratiskan, maka KIP Kuliah tidak boleh lagi diberikan kepada PTN. Jadi KIP Kuliah diberikan kepada PTS saja," kata dia. (MAR)