JAKARTA AFU.ID — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan akan menyusun kajian kebijakan terkait formula kenaikan upah di Indonesia beserta dampaknya terhadap kondisi ketenagakerjaan. Kajian tersebut disiapkan sebagai bahan analisis dalam perumusan kebijakan pengupahan yang lebih komprehensif ke depan.
Said menyampaikan rencana itu usai dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, (8/6/2026). Ia menegaskan isu pengupahan selama ini menjadi salah satu fokus utama dalam berbagai tuntutan dan aksi buruh di berbagai daerah.
Ia menjelaskan kebijakan pengupahan perlu mempertimbangkan berbagai variabel ekonomi, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga perkembangan teknologi yang memengaruhi pasar tenaga kerja. Menurutnya, seluruh faktor tersebut harus dianalisis secara menyeluruh agar menghasilkan formula yang lebih berimbang.
Said juga menyoroti konsep upah layak yang harus mampu mencakup kebutuhan dasar pekerja, seperti sandang, pangan, dan papan. Ia menilai aspek hunian perlu menjadi perhatian penting dalam perumusan upah, tidak hanya sebatas kemampuan menyewa tempat tinggal.
Ia mencontohkan dalam aspek kebutuhan papan, pekerja idealnya memiliki kemampuan untuk membeli rumah sebagai bagian dari standar kesejahteraan. Hal tersebut dinilai sejalan dengan program prioritas pemerintah di sektor perumahan yang dapat terintegrasi dengan kebijakan pengupahan.
Lebih lanjut, Said membuka peluang kajian ulang terhadap formula penghitungan upah yang saat ini berlaku agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. Namun, ia menekankan setiap kebijakan tetap harus memperhatikan keberlanjutan dunia usaha.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi hanya dapat terjaga apabila operasional perusahaan tidak terganggu oleh kebijakan yang diterapkan. Karena itu, keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha menjadi prinsip penting dalam penyusunan kebijakan pengupahan.
Said Iqbal yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan perannya sebagai penasihat presiden adalah memberikan analisis serta rekomendasi kebijakan berbasis data. Ia memastikan seluruh masukan akan disusun dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam pelantikan tersebut, sejumlah pejabat lain juga turut dilantik dalam struktur Badan Gizi Nasional. (ANT/RAI)