JAKARTA, AFU.ID - Panggung diskusi Akbar Faizal Uncensored kembali memanas. Kali ini, sorotan mengarah pada proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS yang disebut-sebut tak seterang slogan “transparansi” yang sering digaungkan.
Di hadapan publik, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, membuka satu nama yang mendadak jadi tanda tanya: Subianto—mantan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dua periode. Menurut Timboel, sosok ini selama dua kali seleksi sebelumnya selalu lolos administrasi. Bahkan pernah tembus tahap seleksi direksi dan dewas periode lalu. Namun kini? Gagal di tahap administrasi.
“Dokumennya sama seperti dulu. Bahkan bertambah. Sudah doktor sekarang,” ujar Timboel, merujuk pada peningkatan kualifikasi akademik Subianto. Pertanyaan pun menggelinding: jika dulu lolos, kenapa sekarang tidak?
Tak hanya Subianto, Abdul Gofur—calon Dewas dan Direksi BPJS—juga disebut tak mendapatkan penjelasan memadai soal kegagalannya. “Tidak ada penjelasan sama sekali,” kata Timboel. Ia menekankan bahwa yang dipersoalkan bukan semata hasil, melainkan proses. Mengapa yang satu dinyatakan memenuhi syarat, sementara yang lain tidak, tanpa uraian terbuka?
Dalam diskusi itu, terungkap pula bahwa panitia seleksi (pansel) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berbeda. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, ketuanya adalah Indah Anggoro Putri, yang menjabat Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial di Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara pansel BPJS Kesehatan diketuai Kunta Wibawa, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
Nama-nama lain juga disebut, termasuk Royanto Purba dalam konteks pansel ketenagakerjaan. Namun inti persoalan tetap sama: minimnya penjelasan resmi kepada peserta yang gagal.
Timboel mengaku dirinya hanya mengamati, tetapi keganjilan ini patut dicermati. Apalagi, BPJS bukan lembaga kecil. Ia mengelola dana publik dalam skala triliunan dan menyangkut hajat hidup jutaan pekerja serta peserta jaminan kesehatan.
Isu transparansi seleksi ini akhirnya bergeser dari sekadar soal siapa lolos dan siapa tersingkir. Ia berubah menjadi pertanyaan lebih besar: apakah mekanisme uji kompetensi dan administrasi benar-benar objektif, atau ada ruang abu-abu yang tak pernah diterangkan?
Diskusi itu belum memberi jawaban final. Namun satu hal jelas: ketika proses seleksi lembaga publik diselimuti tanda tanya, publik berhak bertanya. Dan ketika yang gugur merasa tak diberi alasan, keheningan justru terdengar paling bising. (bs)