JAKARTA, AFU.ID — Komisi IX DPR RI mendukung langkah Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026 ini sebelumnya menuai protes dari para mitra penyedia dapur.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menyebut kebijakan tersebut perlu dipatuhi oleh seluruh pihak termasuk penyedia layanan yang merasa keberatan atas penghentian program tersebut selama libur sekolah. “Keputusan BGN untuk menghentikan penyaluran MBG selama libur sekolah harus diikuti oleh semua pihak,” ujar Yahya, Jumat (19/6/2026).
Dukungan ini sejalan dengan usulan yang lebih dulu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, pada Sabtu (13/6/2026). Ia menyebut momentum libur sekolah bisa dimanfaatkan untuk menghentikan sementara pelaksanaan program MBG sambil dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai usulan ini perlu dilihat dari sisi yang lebih besar, yakni potensi pemborosan anggaran yang sempat diungkap Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan. Charles menegaskan, jika benar ada potensi pemborosan hingga Rp1 triliun per bulan dalam program MBG, hal itu tidak bisa dianggap sepele oleh semua pihak.
Selama masa penghentian sementara berlangsung, Charles mendesak pemerintah tidak hanya berhenti pada audit administratif, melainkan turut melakukan audit investigatif terhadap seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi. Ia juga mengingatkan agar keberhasilan program MBG tidak lagi diukur sekadar dari jumlah anak yang menerima makanan, melainkan dari dampak nyata terhadap perbaikan gizi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Sikap serupa juga ditegaskan Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, yang menyebut kebijakan penghentian ini sebagai bagian dari penataan tata kelola sekaligus efisiensi anggaran. Ia menyatakan, sebuah kebijakan memang tidak mungkin menyenangkan semua pihak, namun BGN harus melihat efisiensi anggaran sebagai kepentingan yang lebih besar dibanding kepentingan pihak tertentu yang kebetulan telah menjadi mitra.
Dengan asumsi insentif Rp6 juta per hari dihentikan selama 18 hari masa libur untuk 27.820 SPPG yang sudah beroperasi, BGN memperkirakan langkah ini bisa menghemat anggaran insentif hingga sekitar Rp3 triliun.
Di sisi lain, kebijakan ini mendapat penolakan keras dari Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI). Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, menilai SE Nomor 12/2026 bertentangan dengan petunjuk teknis BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 serta perjanjian kerja sama yang sudah disepakati dengan para mitra.
Salah satu yang disorot Alven adalah nasib penerima manfaat di luar siswa sekolah. Ia mengingatkan program MBG juga menyasar balita serta anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), namun SE tersebut tidak menjelaskan secara rinci apakah layanan untuk kelompok ini tetap berjalan atau ikut dihentikan selama masa libur.
Selain itu, Alven menyebut penghentian ini akan menimbulkan efek berantai di lapangan. Relawan yang bertugas di SPPG kehilangan honor selama masa libur, sementara para pemasok bahan pangan ikut dirugikan karena hasil tani dan ternak mereka menumpuk tanpa penyaluran.
Tak hanya itu, GAPEMBI juga mempermasalahkan ketentuan insentif bagi mitra yang ditiadakan selama masa penghentian. Alven menganalogikan SPPG seperti rumah kontrakan yang sedang disewa BGN, namun BGN meminta dispensasi untuk tidak membayar uang sewa atau insentif tersebut tanpa lebih dulu meminta persetujuan dari pihak mitra.
GAPEMBI menegaskan tidak menolak upaya efisiensi anggaran secara keseluruhan, namun keberatan dengan cara penghentian total tanpa kejelasan dan tanpa melibatkan mitra dalam pengambilan keputusan. Organisasi ini bahkan membuka opsi membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika BGN tetap menjalankan kebijakan ini tanpa evaluasi. (NAD)