Konservasi Laut TNS Bergantung pada Tata Kelola
Sementara itu, Firdaus Agung selaku Direktur Konservasi Ekosistem KKP RI menegaskan kolaborasi antarpihak sangat penting agar pengelolaan kawasan berjalan efektif. Pemerintah daerah, masyarakat, dan mitra pembangunan akan menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan setelah penetapan. “Harapan kami, kolaborasi tersebut dapat mewujudkan pengelolaan kawasan yang efektif sehingga manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi dapat dirasakan bersama,” tuturnya.
Pembentukan kawasan TNS sendiri telah melalui proses yang melibatkan KKP RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah, masyarakat adat dan pesisir, akademisi, serta mitra pembangunan. Prosesnya mencakup survei biofisik, sosial, ekonomi, budaya, kajian ilmiah, serta konsultasi publik yang menjadi dasar dalam penyusunan dan penetapan kawasan. “Ini menjadi modal penting agar pengelolaan kawasan dapat efektif ke depan,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Utara, Erawan Asikin.
Baca Juga
Dari tingkat masyarakat, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) turut mendampingi proses pembentukan kawasan dengan melibatkan Badan Latupati, raja dan perangkat negeri, pemilik petuanan, tokoh masyarakat dan agama, kelompok pemuda dan perempuan, nelayan, serta komunitas pesisir. Keterlibatan kelompok itu menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan tak hanya bertumpu pada keputusan pemerintah. Partisipasi masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menjaga kawasan sekaligus menghubungkan kepentingan konservasi dengan kebutuhan masyarakat pesisir. “Kami berkomitmen terus mendukung pengelolaan kawasan agar manfaatnya dirasakan masyarakat sekaligus menjaga kekayaan hayati laut bagi generasi mendatang,” tutur Direktur Eksekutif Herlina Hartanto.
Dengan luasan mencapai 683.826,89 hektare, keberhasilan penetapan TNS tak boleh terhenti pada keluarnya keputusan menteri. Efektivitas pengawasan, kepastian zonasi, keterlibatan masyarakat, dan konsistensi pengelolaan menjadi faktor yang akan menentukan apakah perlindungan ekosistem dapat berjalan di lapangan. Oleh karenanya, tantangan utama setelah penetapan adalah mengubah status kawasan menjadi tata kelola yang mampu menjaga fungsi ekologis sekaligus mempertahankan manfaat bagi masyarakat pesisir. (ADR)





























