JAKARTA, AFU.ID — Tawaran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pemerintah daerah mengajukan skema pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), untuk menutupi kekurangan anggaran, ditolak para kepala daerah. Pengalaman pahit Kabupaten Tapanuli Tengah yang terjerat beban utang jangka panjang menjadi cermin nyata bagaimana pinjaman tersebut menggerus ruang fiskal APBD, sehingga banyak daerah enggan mengambil opsi serupa di tengah krisis pemotongan anggaran dari pusat.
Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi salah satu contoh gamblang mengenai dampak sistemis pinjaman ke PT SMI terhadap kesehatan anggaran daerah. Beberapa waktu lalu, Tapanuli Tengah mengambil pinjaman daerah sebesar Rp70 miliar dengan tingkat bunga 6,19 persen dan tenor delapan tahun. Kebutuhan pembiayaan tersebut kini menyisakan kewajiban cicilan pokok dan bunga yang harus dibayar sekitar Rp11 miliar per tahun.
Skema pengembalian yang diikat melalui pemotongan otomatis (interception) dari dana transfer pusat membuat alokasi APBD Tapanuli Tengah tergerus Rp11 miliar setiap tahunnya. Akibatnya, alih-alih menggerakkan proyek baru, ruang fiskal daerah justru terkunci dan menyempit hanya untuk memenuhi kewajiban mencicil utang.
Kondisi yang dialami Tapanuli Tengah memicu respons tegas dari berbagai pimpinan daerah lain. Bupati Siak Afni Zulkifli secara terbuka menyatakan penolakannya untuk berutang ke PT SMI. "Yang dibutuhkan daerah saat ini adalah ketersediaan dana tunai untuk melunasi kewajiban utang kepada pihak ketiga dan kontraktor, bukan skema utang baru yang justru menambah beban," ujarnya dikutip Sabtu (12/9/2026).
Ia mengkalkulasikan, jika Siak mengambil pinjaman Rp100 miliar dengan bunga 6 persen, maka daerah harus membuang anggaran Rp6 miliar hanya untuk membayar bunga. Menurut Afni, nilai bunga Rp6 miliar tersebut setara dengan kehilangan kesempatan membangun 1 kilometer jalan base A atau semenisasi jalan kampung sepanjang 2 kilometer.
Gelombang penolakan juga datang dari tingkat legislatif daerah. Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri mengkritik keras solusi pembiayaan berbasis utang tersebut. Safri menilai skema tersebut sebagai bentuk ketidakadilan fiskal, mengingat daerah seperti Sulawesi Tengah merupakan penyumbang besar penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. "Sulawesi Tengah jangan hanya dijadikan sapi perah penerimaan negara," tegas Safri.
Safri menggambarkan kebijakan tersebut bagaikan uang saku anak yang dipotong oleh orang tua, tetapi saat si anak membutuhkan dana untuk kebutuhan dasar, ia justru disuruh meminjam uangnya sendiri melalui lembaga pembiayaan milik keluarga lengkap dengan beban kewajiban mencicil plus bunga. Bagi para legislator daerah, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah hak murni daerah atas pengolahan sumber daya, sedangkan pinjaman PT SMI adalah kewajiban yang memindahkan beban finansial ke masa depan.
Sebelumnya, pada Selasa (8/9/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penurunan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) tidak akan mengganggu pembangunan di daerah. Purbaya berdalih, pemerintah daerah yang membutuhkan dana pembangunan dapat memanfaatkan skema pembiayaan alternatif dengan meminjam ke PT SMI.
Namun, pernyataan tersebut beriringan dengan penetapan pemotongan alokasi DBH dalam APBN 2026 yang merosot tajam hingga 69,5 persen, yakni dari Rp192,2 triliun menjadi hanya Rp58,5 triliun. Pemangkasan drastis yang kemudian disusul penawaran skema utang berselang lima hari inilah yang memicu kemarahan daerah, karena hak anggaran mereka dipangkas dan digantikan oleh kewajiban berutang. (MAR)