JAKARTA, AFU.ID – Penanganan kekerasan terhadap anak diusulkan masuk dalam evaluasi kinerja kepala daerah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Dalam Negeri mengintegrasikan indikator perlindungan anak ke dalam penilaian gubernur, bupati, dan wali kota. Namun, pemerintah belum menjelaskan tindak lanjut maupun bentuk indikator yang akan digunakan. Komisioner KPAI Sylvana Apituley mengatakan usulan tersebut telah disampaikan dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pada Juni 2026.
KPAI ingin pemerintah daerah menempatkan perlindungan anak sebagai bagian dari tanggung jawab kepala daerah, bukan sekadar program dinas terkait. “KPAI meminta agar diintegrasikan indikator perlindungan anak ke dalam evaluasi kinerja kepala daerah,” kata Sylvana dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). Menurut Sylvana, indikator tersebut dapat digunakan untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak.
Penilaian juga dapat mencakup pelayanan korban, ketersediaan anggaran, sistem pelaporan, dan koordinasi antarlembaga. Namun, KPAI belum memerinci komponen maupun bobot penilaian yang diusulkan. “Bagi KPAI, ini penting untuk mengarahkan pengawasan di tingkat daerah dan memastikan perlindungan anak menjadi salah satu faktor kunci penilaian kinerja kepala daerah,” ujarnya.
Selain evaluasi kepala daerah, KPAI meminta pemerintah menerbitkan regulasi khusus untuk mempercepat perlindungan anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. KPAI menilai keterbatasan akses serta lemahnya pengawasan membuat kasus kekerasan di wilayah tersebut sulit terdeteksi. Kondisi itu juga dapat menghambat pelaporan dan penanganan korban. “Semakin jauh daerah itu dari pantauan publik dan kerja pemerintah daerah, semakin terisolasi, kasus-kasus akan semakin tidak terlihat, tidak tertangani, dan berjalan terus,” kata Sylvana.
KPAI juga menemukan hambatan budaya dalam penanganan kekerasan terhadap anak. Menurut Sylvana, nilai dan relasi sosial di sejumlah daerah dapat membuat masyarakat menutup kasus atau melindungi pelaku. Pemerintah daerah bahkan kesulitan menjangkau wilayah tertentu yang memiliki ikatan adat kuat. “Bahkan pemerintah daerah tidak bisa menyentuh kasus-kasus di wilayah khusus yang agak jauh, apalagi faktor budayanya sangat kental,” ujarnya.
Karena itu, KPAI meminta regulasi khusus mengatur sistem pengawasan, pelaporan, pendampingan korban, serta keterlibatan pemerintah daerah di wilayah 3T. Aturan tersebut juga diperlukan untuk membagi tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, KPAI belum menjelaskan bentuk regulasi maupun target penerbitannya. “Kita tidak bisa lagi menjalankan cara-cara seperti biasa karena krisisnya sudah cukup kompleks,” tutur Sylvana. (FAD)