AFU.id

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian, MK Wajibkan Perubahan Anggaran Disetujui DPR

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, yang diajukan oleh MBG Watch dan koalisi masyarakat sipil. Dalam putusannya, MK mewajibkan pemerintah untuk meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika perubahan anggaran berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, dan menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam UU APBN 2026 harus menjamin partisipasi publik yang bermakna. Selain itu, MK juga memberikan tafsir bersyarat terhadap beberapa pasal terkait pelaksanaan anggaran dan kebijakan pemerintah.

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian, MK Wajibkan Perubahan Anggaran Disetujui DPR
Aksi geruduk Kejagung oleh Koalisi MBG Watch (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi