JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Salah satu poin penting putusan tersebut adalah kewajiban pemerintah meminta persetujuan DPR jika perubahan anggaran berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Gugatan dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXIV/2026 itu diajukan MBG Watch, mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, hingga koalisi masyarakat sipil. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal tersebut sebelumnya mengatur rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi, fungsi, dan program dalam Lampiran I UU APBN 2026, termasuk ketentuan apabila terjadi perubahan yang diatur melalui Peraturan Presiden. MK kemudian memberikan tafsir terhadap frasa “dan apabila ada perubahan”. Frasa tersebut harus dimaknai menjadi “dan apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi maka perubahan dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Dengan demikian, perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak cukup hanya diatur melalui Peraturan Presiden, tetapi harus mendapat persetujuan DPR. MK juga memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026. Frasa “sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat” dimaknai sebagai “sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan”.
Sementara terkait Pasal 29 ayat (1), MK menyatakan pemerintah tetap dapat mengambil langkah kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Namun, pelaksanaan langkah tersebut diwajibkan mendapat persetujuan DPR. “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tegas Suhartoyo.
Dalam perkara ini terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancasakti Foekh. Daniel menilai karakter UU APBN berbeda dengan undang-undang non-APBN sehingga menurutnya permohonan para pemohon seharusnya ditolak seluruhnya. Lebih lanjut, Dalam permohonannya, MBG Watch menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka membawa bukti 138 aduan masyarakat yang mencakup laporan ketidaksesuaian anggaran harian hingga keluhan mengenai makanan yang tidak layak konsumsi.
Para pemohon menguji tujuh ketentuan dalam UU APBN 2026, yakni Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1). Mereka meminta agar ketentuan-ketentuan tersebut diberikan tafsir bersyarat yang menjamin meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Para pemohon juga meminta agar pemerintah tidak memotong anggaran pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial demi stabilitas ekonomi tanpa persetujuan DPR.
Dalam permohonannya, koalisi tersebut menilai penggunaan kewenangan fiskal melalui APBN telah menjadi “budgetary abuse of power” yang berdampak lintas sektor. Salah satu permintaan MBG Watch terhadap Pasal 8 ayat (5) adalah agar perubahan anggaran melalui Peraturan Presiden tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sektoral serta tetap menjamin ruang partisipasi publik yang bermakna. (FAD)