JAKARTA, AFU.ID – Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai operasi tangkap tangan atau OTT terhadap kepala daerah yang terus berulang menunjukkan lemahnya fungsi pencegahan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Kritik itu disampaikan setelah dua kepala daerah terjerat OTT KPK dalam waktu berdekatan. Keduanya yakni Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dan Bupati Langkat, Syah Afandin.
Deddy mengatakan maraknya OTT terhadap kepala daerah menjadi alarm bahwa pemberantasan korupsi belum menyentuh akar persoalan. Menurut dia, penindakan di hilir tidak cukup jika sistem pencegahan di hulu tidak dibenahi. “Maraknya OTT itu bagi saya menunjukkan betapa lemahnya KPK dalam urusan pencegahan korupsi sehingga penegakan hukumnya mayoritas melalui aksi OTT,” kata Deddy, Minggu (5/7/2026).
Anggota Komisi II DPR RI itu menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis penindakan, melainkan masalah yang lebih mendasar dalam kerja pemberantasan korupsi. “Menurut saya ini kelemahan struktural dan sistemik dalam upaya KPK untuk memberantas korupsi,” ujarnya. Deddy mengatakan kasus korupsi yang menjerat kepala daerah kerap muncul dari pola yang berulang.
Beberapa titik rawan itu antara lain pengadaan barang dan jasa, pemberian izin, mutasi jabatan, setoran dari organisasi perangkat daerah atau dinas, hingga pengelolaan dana operasional dan bantuan sosial. Menurut dia, jika titik-titik rawan itu tidak dibenahi, OTT terhadap kepala daerah akan terus terjadi tanpa perubahan mendasar. “Jika ini terus berlanjut, maka tak heran jika tindak pidana korupsi akan terus terjadi dan drama OTT akan terus berlanjut tanpa perbaikan yang fundamental,” kata Deddy.
Ia menilai KPK harus lebih serius masuk ke akar persoalan, bukan hanya hadir ketika kasus sudah terjadi. Pencegahan, kata dia, harus dilakukan dengan memperbaiki sistem yang membuka ruang transaksi antara pejabat, birokrasi, dan pihak swasta. Selain sistem, Deddy juga menyoroti mentalitas aparatur pemerintah. Ia menilai birokrasi harus dibenahi agar tidak mudah dipolitisasi dan tidak menjadikan jabatan sebagai ruang transaksi.
Menurut Deddy, mekanisme promosi, mutasi, dan pengisian jabatan di pemerintahan daerah harus dibuat lebih kredibel, terbuka, dan akuntabel. “Mekanisme kepangkatan dan jabatan itu harus benar-benar kredibel, akuntabel, terbuka dan fair,” ujarnya. Deddy mengatakan penilaian terhadap aparatur tidak cukup hanya melihat kecakapan dan kompetensi. Aspek integritas dan mentalitas juga perlu diuji secara serius.
“Selain kecakapan, kompetensi, KPI, profesionalisme juga aspek mentalnya harus benar-benar diuji lewat psiko test yang lengkap,” kata dia. Deddy meminta KPK bersama aparat penegak hukum lain memusatkan perhatian pada perbaikan tata kelola, terutama di sektor yang sering menjadi sumber korupsi kepala daerah. Ia mencontohkan proses pengadaan barang dan jasa yang harus diperbaiki melalui sistem digital, daftar vendor yang kredibel, serta pengawasan dan audit independen secara berkala.
“Menurut saya, KPK dan APH harus fokus sejak hulu persoalan dan tidak sekedar aksi di hilir melalui OTT,” kata Deddy. Menurut dia, pengadaan barang dan jasa sebaiknya dikelola dengan sistem yang lebih terpusat dan diawasi ketat untuk memperkecil ruang permainan di daerah. “Seharusnya pengadaan itu bersifat terpusat di tingkat provinsi di bawah supervisi KPK,” ujarnya. (FAD)