JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Ketiganya kini ditahan KPK setelah perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing dinaikkan ke tahap penyidikan.
Suhardiman Amby
Suhardiman Amby merupakan Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030. Ia lahir di Pulau Panjang Hilir, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi, pada 16 Juli 1969. Suhardiman mengawali kiprahnya di organisasi kemasyarakatan dan politik. Ia pernah menjadi Ketua Umum LSM AMAR, aktif dalam organisasi kepemudaan, serta pernah memimpin sejumlah organisasi politik di Riau.
Karier politiknya kemudian membawa Suhardiman menjadi anggota DPRD Provinsi Riau selama dua periode, yakni 2004–2009 dan 2014–2019. Ia lalu maju sebagai wakil bupati dalam Pilkada Kuansing 2020. Pada Oktober 2021, Suhardiman ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing. Ia kemudian dilantik sebagai bupati definitif pada Juli 2023 untuk melanjutkan sisa masa jabatan, sebelum kembali terpilih sebagai Bupati Kuansing untuk periode 2025–2030.
Dalam perkara ini, KPK menduga Suhardiman menerima hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Ia diduga menerima Mitsubishi Pajero Sport Dakar terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021 dan Toyota Land Cruiser 300 GR-S terkait lelang jabatan sekda pada 2025.
Zulkarnain
Zulkarnain merupakan birokrat yang menjabat Sekretaris Daerah Kuantan Singingi sejak Agustus 2025. Sebelum menjadi sekda, ia menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing. Zulkarnain disebut memulai karier sebagai aparatur sipil negara pada 2000. Dalam perjalanan kariernya, ia pernah bertugas di sejumlah posisi teknis dan struktural, termasuk di bidang tata ruang, cipta karya, perencanaan pembangunan, perumahan, hingga pekerjaan umum.
Ia sebelumnya pernah menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sebelum berkarier di Kuantan Singingi. Saat dilantik sebagai sekda pada 7 Agustus 2025, Zulkarnain menggantikan posisi yang sebelumnya kosong cukup lama. KPK menduga Zulkarnain memberikan hadiah atau janji kepada Suhardiman terkait proses pengisian jabatan Sekda Kuansing. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Zulkarnain menyanggupi permintaan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar agar terpilih sebagai sekda.
Ardiles
Ardiles merupakan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant atau PT MIC. Perusahaan tersebut bergerak di bidang konsultasi teknik perencanaan dan manajemen konstruksi. Nama Ardiles muncul dalam perkara ini karena KPK menduga ia turut berperan dalam dugaan pemberian suap terkait lelang jabatan Sekda Kuansing. KPK menetapkan Ardiles sebagai tersangka bersama Suhardiman dan Zulkarnain.
Dalam dugaan yang diungkap penyidik, identitas Ardiles disebut digunakan dalam proses pembiayaan pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S. Mobil tersebut diduga disiapkan sebagai imbalan terkait pengisian jabatan Sekda Kuansing. KPK menahan Ardiles sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026. Sementara Suhardiman dan Zulkarnain ditahan sejak 1 hingga 21 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK (RHU)