JAKARTA, AFU.ID — Intimidasi dan tindakan main hakim sendiri terhadap kelompok transpuan tidak pernah dibenarkan oleh negara, dalam kondisi maupun alasan apa pun. Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi kasus persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor.
Yusril menegaskan tidak seorang pun boleh menjadikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 sebagai dasar untuk melakukan kekerasan, intimidasi, maupun tindakan sepihak terhadap warga negara. Ia menyebut Perpres tersebut harus dipahami secara utuh sesuai tujuan pembentukannya, bukan ditafsirkan sebagai izin bagi masyarakat untuk main hakim sendiri. "Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri," kata Yusril Dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).
Yusril menjelaskan, substansi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sejatinya ditujukan untuk memperkuat ketahanan nasional dari ancaman nonmiliter berupa propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ, termasuk kegiatan hubungan seksual sejenis dan perkawinan sejenis yang diterima sebagai nilai maupun gaya hidup di masyarakat. Ia menegaskan ruang lingkup Perpres tersebut murni bersifat pencegahan terhadap propaganda, bukan pemberian kewenangan kepada masyarakat untuk bertindak persekutif terhadap individu maupun kelompok tertentu.
Yusril menambahkan, negara tetap berkewajiban menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, terlepas dari perbedaan orientasi maupun identitas yang melekat pada dirinya. "Bukan memberikan kewenangan untuk melakukan persekusi," tegasnya soal batas substansi Perpres tersebut.
Yusril merinci, yang dilarang negara adalah pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain. Di luar itu, setiap warga negara termasuk kelompok transpuan tetap memiliki hak konstitusional yang sama, mulai dari hak atas sandang, pangan, papan, hingga penghidupan yang layak. Ia menegaskan keberadaan komunitas LGBTQ merupakan fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri, sehingga setiap warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa terkecuali, sementara proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran tetap harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perbedaan pandangan tidak boleh menghilangkan hak dasar warga negara," ujar Yusril. Yusril mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum terkait isu ini. Ia menegaskan pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional warga negara, penegakan norma hukum nasional, serta penguatan ketahanan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Yusril mengajak masyarakat untuk tidak salah menafsirkan aturan tersebut, menghormati proses hukum, dan menyerahkan penanganan setiap dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum yang berwenang demi menjaga ketertiban umum dan persatuan bangsa. (NAD)