JAKARTA, AFU.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, masih berada dalam ranah peradilan militer.
Hal itu disampaikan Yusril karena hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan tersangka dari kalangan sipil dalam kasus tersebut.
“Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Yusril menjelaskan, penanganan perkara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang mengatur bahwa anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana akan diadili di pengadilan militer.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP terkait perkara koneksitas, yakni kasus yang melibatkan unsur militer dan sipil.
“Dalam perkara koneksitas harus ada tersangka dari kalangan sipil. Namun sampai hari ini belum ditemukan, sehingga kewenangan tetap berada pada pengadilan militer,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 April 2026.
Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka serius, termasuk pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen di tubuhnya.
Dari hasil penyelidikan, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat militer serta menyasar aktivis hak asasi manusia. (*)